Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah PT Adhi Persada Realti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 20 hektare di Jalan Limo-Cinere, Depok, oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada 2012-2013. Kerugian yang ditimbulkan oleh anak perusahaan BUMN Adhi Karya itu mencapai Rp86 miliar lebih.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, kelima tersangka itu berinisial SU, Direktur Operasional dan Direktur Utama APR; FF, Direktur Utama APR; VSH, notaris; NFH, Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC); dan ARS, Direktur Utama CIC.
Pengadaan tanah itu telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan tanpa kajian. Awalnya, APR membeli tanah melalui CIC senilai Rp60,626 miliar. Padahal tanah tersebut tidak dikuasasi CIC. "Ternyata tanah tersebut bukan milik CIC, sehingga yang berhasil didapatkan hanya tanah seluas 1,2 hektare," kata Kuntadi di Kompleks Kejagung, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Mantan Pejabat Adhi Karya Didakwa Korupsi Gedung IPDN, Rugikan Negara Rp19,7 Miliar
Pembelian dilakukan dengan dalih pemasaran produk pembangunan perumahan. Dalam perkara ini, APR telah mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp26,064 miliar sebagai dana operasional. Karena itu, kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp86,327 miliar.
Para tersangka, lanjut Kuntadi, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 73 orang saksi, ahli pertanahan, dan ahli keuangan negara. Di sisi lain, penggeledahan terhadap rumah dan para tersangka juga sudah dilakukan dengan menyita dokumen-dokumen terkait pembelian tanah APR ke CIC.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, kelima tersangka itu berinisial SU, Direktur Operasional dan Direktur Utama APR; FF, Direktur Utama APR; VSH, notaris; NFH, Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC); dan ARS, Direktur Utama CIC.
Pengadaan tanah itu telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan tanpa kajian. Awalnya, APR membeli tanah melalui CIC senilai Rp60,626 miliar. Padahal tanah tersebut tidak dikuasasi CIC. "Ternyata tanah tersebut bukan milik CIC, sehingga yang berhasil didapatkan hanya tanah seluas 1,2 hektare," kata Kuntadi di Kompleks Kejagung, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Mantan Pejabat Adhi Karya Didakwa Korupsi Gedung IPDN, Rugikan Negara Rp19,7 Miliar
Pembelian dilakukan dengan dalih pemasaran produk pembangunan perumahan. Dalam perkara ini, APR telah mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp26,064 miliar sebagai dana operasional. Karena itu, kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp86,327 miliar.
Para tersangka, lanjut Kuntadi, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 73 orang saksi, ahli pertanahan, dan ahli keuangan negara. Di sisi lain, penggeledahan terhadap rumah dan para tersangka juga sudah dilakukan dengan menyita dokumen-dokumen terkait pembelian tanah APR ke CIC.
(abd)