Barang Bukti OTT Hakim Agung Berbentuk Mata Uang Asing

Kamis, 22 September 2022 - 19:46 WIB
loading...
Barang Bukti OTT Hakim...
Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan uang yang ditemukan dalam OTT di Jakarta dan Semarang berbentuk mata uang asing. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selain menangkap seorang hakim agung bersama beberapa orang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita sejumlah uang dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 malam.

"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/9/2022).



Menurut penjelasan Juu Bicara KPK Ali Fikri, uang yang ditemukan dalam OTT tersebut adalah pecahan asing. Namun KPK masih melakukan penghitungan.

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," kata Ali Fikri melalui pesan singkat.



KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. KPK berjanji akan menggelar konferensi pers terkait OTT tersebut.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," ucap Ali.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1601 seconds (0.1#10.140)