OTT Hakim Agung, KPK Amankan Uang Diduga Suap Pengurusan Perkara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan sejumlah orang saat menggelar Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di Jakarta dan Semarang, Kamis (22/9/2022) hari ini. Salah satu yang diamankan, seorang hakim Mahkamah Agung (MA).
Selain menangkap sejumlah orang, tim juga mengamankan uang yang diduga terkait pengurusan perkara di MA. KPK masih melakukan penghitungan terhadap jumlah uang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Breaking News: KPK OTT Hakim Mahkamah Agung
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi senyap di Jakarta dan Semarang tersebut. KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditangkap serta kronologi OTT tersebut.
"Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," ujar Ghufron.
Selain menangkap sejumlah orang, tim juga mengamankan uang yang diduga terkait pengurusan perkara di MA. KPK masih melakukan penghitungan terhadap jumlah uang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Breaking News: KPK OTT Hakim Mahkamah Agung
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi senyap di Jakarta dan Semarang tersebut. KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditangkap serta kronologi OTT tersebut.
"Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," ujar Ghufron.
(abd)