Pengembangan Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Eks Bupati Muaro Jambi
Kamis, 22 September 2022 - 13:44 WIB
loading...
Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan agenda pemeriksaan mantan Bupati Muaro Jambi Masnah Busro dan 23 anggota DPRD Jambi 2014-2019. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro, Kamis (22/9/2022) hari ini. Sedianya Masnah diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi yang sempat menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Selain Masnah, KPK juga memanggil 23 anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sebagai saksi. Mereka adalah Eka Marlina; Sainuddin; M Juber; Poprianto; Tartinah RH; Ismet Kahar; M Isroni; Abdul Salam Haji Daud; Djamaluddin; Edmon.
Baca juga: Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola Bebas Bersyarat Hari Ini
Kemudian, Mely Hairia; Mesran; Luhut Silaban; Hilalatil Badri; Syamsul Anwar; Efendi Hatta; Zainal Abidin; Nasri Umar; Nurhayati; Hasani Hamid; Suliyanto; Karyani; serta Rahima. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di Mapolda Jambi.
"Hari ini pemeriksaan saksi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat.
Sebagai informasi, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan puluhan tersangka terkait pengembangan perkara tersebut.
KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pun demikian terkait konstruksi perkaranya. KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah proses penyidikan cukup.
Selain Masnah, KPK juga memanggil 23 anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sebagai saksi. Mereka adalah Eka Marlina; Sainuddin; M Juber; Poprianto; Tartinah RH; Ismet Kahar; M Isroni; Abdul Salam Haji Daud; Djamaluddin; Edmon.
Baca juga: Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola Bebas Bersyarat Hari Ini
Kemudian, Mely Hairia; Mesran; Luhut Silaban; Hilalatil Badri; Syamsul Anwar; Efendi Hatta; Zainal Abidin; Nasri Umar; Nurhayati; Hasani Hamid; Suliyanto; Karyani; serta Rahima. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di Mapolda Jambi.
"Hari ini pemeriksaan saksi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat.
Sebagai informasi, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan puluhan tersangka terkait pengembangan perkara tersebut.
KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pun demikian terkait konstruksi perkaranya. KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah proses penyidikan cukup.
Lihat Juga :