Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola Bebas Bersyarat Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini. Ketiganya merupakan narapidana kasus korupsi.
“Betul (Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola bebas bersyarat, red),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Selasa (6/9/2022).
Sekadar diketahui, Suryadharma Ali merupakan mantan Menteri Agama. Dia divonis sepuluh tahun penjara dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM).
Sejak April 2015, Suryadharma Ali sudah mulai ditahan. Sedangkan Patrialis Akbar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap dari pengusaha daging impor dan ditahan sejak Januari 2017.
Sementara itu, Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dalam kasus penerima gratifikasi sekaligus penyuap anggota DPRD Jambi. Sejak April 2018, dia telah ditahan.
“Betul (Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola bebas bersyarat, red),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Selasa (6/9/2022).
Sekadar diketahui, Suryadharma Ali merupakan mantan Menteri Agama. Dia divonis sepuluh tahun penjara dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM).
Baca Juga
Sejak April 2015, Suryadharma Ali sudah mulai ditahan. Sedangkan Patrialis Akbar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap dari pengusaha daging impor dan ditahan sejak Januari 2017.
Sementara itu, Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dalam kasus penerima gratifikasi sekaligus penyuap anggota DPRD Jambi. Sejak April 2018, dia telah ditahan.
(rca)