DPD RI Sambut Baik Perhatian Pemerintah terkait Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas
Kamis, 22 September 2022 - 00:38 WIB
loading...
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mendukung langkah pemerintah terkait dengan tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Substansi kesejahteraan guru dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ) yang kini digodok Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) dinilai tepat dan perlu dilanjutkan.
“Isi tentang tunjangan guru yang menyangkut kesejahteraannya merupakan kabar bahagia karena mempunyai terobosan baru dan kemudahan kepada tenaga pendidik memperoleh haknya,” ujar anggota DPD RI Agustin Teras Narang, Rabu (21/9/2022).
Teras Narang amat menyayangkan bila ada pihak-pihak tertentu, apalagi berasal dari kalangan profesi tenaga pendidik, yang tidak mendukung pasal-pasal mengenai kesejahteraan guru. Menurut dia, bisa saja kelompok yang menolak justru bukan ingin melindung hak profesinya serta tidak memahami aspek tujuan pengaturan kesejahteraan guru.
Baca juga: Pemred Koran SINDO Harap RUU Sisdiknas Lebih Banyak Serap Partisipasi Publik
“Malah kiranya aturan tunjangan kesejahteraan guru adalah paling cocok dengan situasi sekarang ini yang akan dilakukan dengan penyesuaian dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucapnya.
Teras Narang beranggapan, tidak ada esensi yang diubah mengenai tunjangan profesi guru. Bahkan cakupannya malah menjadi lebih luas dan mengimplentasikan pemerataan.
Baca juga: PB PGRI Beri Catatan Ini Terkait Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas
“Isi tentang tunjangan guru yang menyangkut kesejahteraannya merupakan kabar bahagia karena mempunyai terobosan baru dan kemudahan kepada tenaga pendidik memperoleh haknya,” ujar anggota DPD RI Agustin Teras Narang, Rabu (21/9/2022).
Teras Narang amat menyayangkan bila ada pihak-pihak tertentu, apalagi berasal dari kalangan profesi tenaga pendidik, yang tidak mendukung pasal-pasal mengenai kesejahteraan guru. Menurut dia, bisa saja kelompok yang menolak justru bukan ingin melindung hak profesinya serta tidak memahami aspek tujuan pengaturan kesejahteraan guru.
Baca juga: Pemred Koran SINDO Harap RUU Sisdiknas Lebih Banyak Serap Partisipasi Publik
“Malah kiranya aturan tunjangan kesejahteraan guru adalah paling cocok dengan situasi sekarang ini yang akan dilakukan dengan penyesuaian dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucapnya.
Teras Narang beranggapan, tidak ada esensi yang diubah mengenai tunjangan profesi guru. Bahkan cakupannya malah menjadi lebih luas dan mengimplentasikan pemerataan.
Baca juga: PB PGRI Beri Catatan Ini Terkait Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas
Lihat Juga :