Mendagri: Penetapan Tersangka Lukas Enembe oleh KPK Berdasarkan Informasi PPATK

Rabu, 21 September 2022 - 23:27 WIB
loading...
Mendagri: Penetapan...
Mendagri Tito Karnavian mengatakan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, dilakukan KPK atas dasar informasi dari PPATK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, dilakukan KPK atas dasar informasi dugaan tindak pidana korupsi dari PPATK.

Menurutnya, perkara hukum yang menimpa Lukas berawal dari temuan dari kejanggalan aliran uang yang dipantau PPATK. Atas dasar itu, Tito merasa perkara hukum yang menimpa Lukas murni berawal dari sistem perbankan.

"Sistem perbankan itu kami sudah cek juga ke PPATK, yaitu adanya di dalam rekening yang bersangkutan adanya uang yang tidak sesuai dengan profile dan ini tentu akan meng-alert sistem perbankan. Dilaporkan pasti ke PPATK. Dan PPATK melakukan pendalaman," tutur Tito.

Baca juga: Di DPR, Mendagri: Kasus Pak Lukas Enembe Tak Ada Hubungannya dengan Kemendagri

Hasil pendalaman aliran dana Lukas yang dilakukan PPATK, kata Tito, diserahkan KPK sebagai pintu masuk untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi. Atas dasar itu, lembaga antirasuah memulai penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap Lukas.

Baca juga: KPK Akan Panggil Lagi Lukas Enembe

"Jadi ini kami melihat apa yang dilakukan KPK semata mata karena masukan dari PPATK karena adanya sistem perbankan yang sudah dijelaskan. Clear saya kira yang disampaikan oleh bapak Menko Polhukam, KPK, dan PPATK. "Jadi enggak ada hubungan sama sekali dengan urusan Kemendagri. Kemendagri hanya berusaha menjaga agar situasi politk dan pemerintahannya itu menjadi lebih landai saja. Itu saja," imbuh Tito.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.

Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Lukas dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, PPATK juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
Kejagung Usut Dugaan...
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Modus Salurkan Kredit...
Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
Rekomendasi
Shabrina Leanor Siap...
Shabrina Leanor Siap Tampil Spektakuler di Top 3 Indonesian Idol XIII Bareng Judika
Perluas Jejaring Bisnis,...
Perluas Jejaring Bisnis, Hipmi Jaya Siap Bentuk Badan Otonom Olahraga Padel
Paus Fransiskus Wariskan...
Paus Fransiskus Wariskan Mobil Kesayangannya untuk Anak-anak Gaza
Berita Terkini
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan...
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan Urusi Pangan? Prabowo: Pangan Tak Aman, Negara Tidak Aman
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Pembatalan Mutasi Letjen...
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Tak Berkaitan dengan Try Sutrisno, Jenderal Dudung: Lazim Terjadi
Kapolri Pimpin Sertijab...
Kapolri Pimpin Sertijab 2 Pati, Irjen Rudi Setiawan Resmi Jabat Kapolda Jabar
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Infografis
3 Senjata Rusia yang...
3 Senjata Rusia yang Paling Ditakuti oleh Militer Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved