Mendagri: Penetapan Tersangka Lukas Enembe oleh KPK Berdasarkan Informasi PPATK

Rabu, 21 September 2022 - 23:27 WIB
loading...
Mendagri: Penetapan Tersangka Lukas Enembe oleh KPK Berdasarkan Informasi PPATK
Mendagri Tito Karnavian mengatakan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, dilakukan KPK atas dasar informasi dari PPATK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, dilakukan KPK atas dasar informasi dugaan tindak pidana korupsi dari PPATK.

Menurutnya, perkara hukum yang menimpa Lukas berawal dari temuan dari kejanggalan aliran uang yang dipantau PPATK. Atas dasar itu, Tito merasa perkara hukum yang menimpa Lukas murni berawal dari sistem perbankan.

"Sistem perbankan itu kami sudah cek juga ke PPATK, yaitu adanya di dalam rekening yang bersangkutan adanya uang yang tidak sesuai dengan profile dan ini tentu akan meng-alert sistem perbankan. Dilaporkan pasti ke PPATK. Dan PPATK melakukan pendalaman," tutur Tito.



Hasil pendalaman aliran dana Lukas yang dilakukan PPATK, kata Tito, diserahkan KPK sebagai pintu masuk untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi. Atas dasar itu, lembaga antirasuah memulai penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap Lukas.



"Jadi ini kami melihat apa yang dilakukan KPK semata mata karena masukan dari PPATK karena adanya sistem perbankan yang sudah dijelaskan. Clear saya kira yang disampaikan oleh bapak Menko Polhukam, KPK, dan PPATK. "Jadi enggak ada hubungan sama sekali dengan urusan Kemendagri. Kemendagri hanya berusaha menjaga agar situasi politk dan pemerintahannya itu menjadi lebih landai saja. Itu saja," imbuh Tito.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.

Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Lukas dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, PPATK juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1874 seconds (0.1#10.140)