Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan
Rabu, 21 September 2022 - 22:34 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pensiunan Jenderal TNI Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan
Sumedana menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Sebelumnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit tersebut. Salah satu tersangka yang dijerat yakni Laksamana Muda (Purn) AP yang sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan pada 2013 hingga 2016. Dua tersangka lain yang turut dijerat ialah Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial SCW dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial AW.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sumedana menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Sebelumnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit tersebut. Salah satu tersangka yang dijerat yakni Laksamana Muda (Purn) AP yang sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan pada 2013 hingga 2016. Dua tersangka lain yang turut dijerat ialah Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial SCW dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial AW.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :