Penjelasan Mendagri tentang SE Pj Kepala Daerah Bisa Menindak ASN

Rabu, 21 September 2022 - 19:59 WIB
loading...
Penjelasan Mendagri...
Mendagri Tito Karnavian angkat bicara perihal SE yang beri kewenangan Plt, Pj, dan Pjs Gubernur/Bupati/Wali kota dapat memberhentikan dan memutasi para ASN. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut angkat bicara perihal Surat Edaran (SE) yang beri kewenangan Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali kota untuk dapat memberhentikan dan memutasi para ASN.

Mendagri Tito menegaskan, adanya SE itu tak berarti Kemendagri memberikan kewenangan lebih bagi para Pj kepala daerah.

"Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," ujar Tito saat raker bersama Komisi II DPR, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Bertentangan dengan SE Mendagri, Seleksi 11 JPTP Pematangsiantar Minta Dibatalkan

Bagi Tito, polemik dari aturan itu merupakan fenomena blinds leads blind. "Berkomentar salah, akhirnya salah," tutur Tito.

Ia menerangkan, kewenangan pemberhentian yang diberikan Pj kepala daerah hanya berlaku pada ASN yang memenuhi kriteria sebagaimana poin 4 a dan b SE Nomor 821/5492/SJ.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
11 Kepala Daerah Terjaring...
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras Ya!
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Rekomendasi
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Berita Terkini
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved