Penjelasan Mendagri tentang SE Pj Kepala Daerah Bisa Menindak ASN
Rabu, 21 September 2022 - 19:59 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian angkat bicara perihal SE yang beri kewenangan Plt, Pj, dan Pjs Gubernur/Bupati/Wali kota dapat memberhentikan dan memutasi para ASN. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut angkat bicara perihal Surat Edaran (SE) yang beri kewenangan Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali kota untuk dapat memberhentikan dan memutasi para ASN.
Mendagri Tito menegaskan, adanya SE itu tak berarti Kemendagri memberikan kewenangan lebih bagi para Pj kepala daerah.
"Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," ujar Tito saat raker bersama Komisi II DPR, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Bertentangan dengan SE Mendagri, Seleksi 11 JPTP Pematangsiantar Minta Dibatalkan
Bagi Tito, polemik dari aturan itu merupakan fenomena blinds leads blind. "Berkomentar salah, akhirnya salah," tutur Tito.
Ia menerangkan, kewenangan pemberhentian yang diberikan Pj kepala daerah hanya berlaku pada ASN yang memenuhi kriteria sebagaimana poin 4 a dan b SE Nomor 821/5492/SJ.
Mendagri Tito menegaskan, adanya SE itu tak berarti Kemendagri memberikan kewenangan lebih bagi para Pj kepala daerah.
"Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," ujar Tito saat raker bersama Komisi II DPR, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Bertentangan dengan SE Mendagri, Seleksi 11 JPTP Pematangsiantar Minta Dibatalkan
Bagi Tito, polemik dari aturan itu merupakan fenomena blinds leads blind. "Berkomentar salah, akhirnya salah," tutur Tito.
Ia menerangkan, kewenangan pemberhentian yang diberikan Pj kepala daerah hanya berlaku pada ASN yang memenuhi kriteria sebagaimana poin 4 a dan b SE Nomor 821/5492/SJ.
Lihat Juga :