Alumnus Lemhannas Sebut Satgassus Merah Putih Harus Diaudit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri yang dibentuk era kepemimpinan Tito Karnavian dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beberapa waktu lalu. Tindakan itu diambil seiring terbongkarnya “kejahatan” Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan kepala Satgassus Polri tersebut.
Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI 2018, Anton Permana mengatakan Satgassus Polri tidak bisa dibubarkan begitu saja. Perlu adanya audit dan laporan pertanggungjawaban. Terlebih, kata Anton, Satgassus memiliki kewenangan yang besar.
"Soal audit, mohon maaf ketua RW saja itu ketika ada pergantian kepengurusan itu ada laporan pertanggungjawabannya, ini Satgasus dengan kewenangan begitu luas, luar biasa, hanya dibubarkan begitu saja," kata Anton dalam diskusi berjudul 'Audit Satgasus Merah Putih Polri, Segera!', Rabu (21/9/2022).
"Tujuannya kita audit ini supya kita bisa menyisir apakah terjadi perbuatan melawan hukum atau pelanggaran kode etik," sambungnya.
Namun, Anton yang juga Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menyebut bahwa proses audit tidak bisa dilakukan oleh kepolisian, karena hal tersebut dapat membuat proses pengauditan menjadi tidak independen.
"Siapa yang akan melakukan audit? Kalau polisi lagi ya ga akan terungkap, ga bisa, memang harus tim khusus gabungan dan independen, dan melibat seluruh masyarakat," ucapnya.
Anton mengatakan, jika tidak seperti itu, maka kepercayaan publik yang telah luntur kepada Polri tidak akan kembali.
"Karena kalau tidak seperti itu, kepercayaan publik yang sedang rontok ini akan sulit diyakinkan," ucapnya.
Lihat Juga: Jejak Satgassus: Timsus Tangani Kasus Kakap, Dipimpin Ferdy Sambo, Dihentikan Listyo Sigit
Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI 2018, Anton Permana mengatakan Satgassus Polri tidak bisa dibubarkan begitu saja. Perlu adanya audit dan laporan pertanggungjawaban. Terlebih, kata Anton, Satgassus memiliki kewenangan yang besar.
"Soal audit, mohon maaf ketua RW saja itu ketika ada pergantian kepengurusan itu ada laporan pertanggungjawabannya, ini Satgasus dengan kewenangan begitu luas, luar biasa, hanya dibubarkan begitu saja," kata Anton dalam diskusi berjudul 'Audit Satgasus Merah Putih Polri, Segera!', Rabu (21/9/2022).
"Tujuannya kita audit ini supya kita bisa menyisir apakah terjadi perbuatan melawan hukum atau pelanggaran kode etik," sambungnya.
Namun, Anton yang juga Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menyebut bahwa proses audit tidak bisa dilakukan oleh kepolisian, karena hal tersebut dapat membuat proses pengauditan menjadi tidak independen.
"Siapa yang akan melakukan audit? Kalau polisi lagi ya ga akan terungkap, ga bisa, memang harus tim khusus gabungan dan independen, dan melibat seluruh masyarakat," ucapnya.
Anton mengatakan, jika tidak seperti itu, maka kepercayaan publik yang telah luntur kepada Polri tidak akan kembali.
"Karena kalau tidak seperti itu, kepercayaan publik yang sedang rontok ini akan sulit diyakinkan," ucapnya.
Lihat Juga: Jejak Satgassus: Timsus Tangani Kasus Kakap, Dipimpin Ferdy Sambo, Dihentikan Listyo Sigit
(muh)