Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya

Rabu, 21 September 2022 - 13:36 WIB
loading...
A A A
3. Pangkat Penata (Golongan III)

- Penata Muda golongan IIIA
- Penata Muda Tingkat 1 golongan IIIB
- Penata golongan IIIC
- Penata Tingkat 1 golongan IIID

4. Pangkat Pembina (Golongan IV)

- Pembina golongan IVA
- Pembina Tingkat 1 golongan IVB
- Pembina Utama Muda golongan IVC
- Pembina Utama Madya golongan IVD
- Pembina Utama golongan IVE

Baca juga : Gaji PNS di Beberapa Daerah Molor, Begini Penjelasan Kemendagri

Sementara untuk tunjangan yang di dapat PNS ini adalah sebagai berikut :

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini merupakan yang paling besar dimana besarannya sesuai dengan jenis golongan atau daerah instansi. Saat ini tunjangan PNS tertinggi dimiliki Pemprov DKI Jakarta yang mencapai Rp17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.

2. Tunjangan Suami atau Istri

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa terdapat tunjangan sebesar 5% gaji pokok untuk PNS yang memiliki suami atau istri. Jika keduanya adalah PNS maka tunjangan akan diberikan ke salah satu yang memiliki gaji tertinggi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)