Atasi Macet Butuh Kebijakan Holistik-Radikal
Rabu, 21 September 2022 - 11:14 WIB
loading...
A
A
A
Setidaknya ada beberapa penguatan kebijakan ke depan yang bisa dilakukan. Pertama, membuat kebijakan penataan transportasi secara holistik. Makna holistik di sini adalah adanya peran serta wilayah sekitar atau penyangga.
Beberapa kebijakan penataan transportasi yang dibuat oleh Jakarta seperti dikemukakan di atas memang telah menunjukkan tren positif bagi aktivitas publik di ibu kota. Namun, harus diingat, masyarakat yang bekerja atau melakukan kegiatan di Jakarta justru sebagian besar berasal dari wilayah sekitar, yakni Bogor Raya, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi.
Bahkan sangat mungkin seiring banyaknya tol baru membuat warga Karawang, Purwakarta hingga beberapa kabupaten di Provinsi Banten tiap hari keluar masuk Jakarta. Apakah Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang mengamanatkan pergerakan orang dengan angkutan umum harus mencapai 60% dari total pergerakan orang sudah tercapai?
Di wilayah-wilayah penyangga itu justru umumnya tidak terlayani transportasi massal yang memadai. Imbasnya, mereka tetap lebih nyaman, aman dan hemat dengan kendaraan pribadinya.
Rendahnya kesadaran pemerintah di kota-kota penyangga dalam membuat transportasi massal yang memadai di wilayahnya membuat fenomena macet kian meluas. Di Tangerang Selatan misalnya, banyak ditemukan angkota-angkot tua tak layak masih beroperasi. Selain tak aman, ini juga membuat biang macet di mana-mana.
Pemerintah harus menyadari bahwa masih ada beberapa pekerjaan rumah dalam pengelolaan transportasi massal saat ini seperti fasilitas yang kurang nyaman, waktu tempuh jadi lebih lama, jam operasional terbatas, waktu tunggu lama hingga ongkos yang lebih mahal.
Beberapa kebijakan penataan transportasi yang dibuat oleh Jakarta seperti dikemukakan di atas memang telah menunjukkan tren positif bagi aktivitas publik di ibu kota. Namun, harus diingat, masyarakat yang bekerja atau melakukan kegiatan di Jakarta justru sebagian besar berasal dari wilayah sekitar, yakni Bogor Raya, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi.
Bahkan sangat mungkin seiring banyaknya tol baru membuat warga Karawang, Purwakarta hingga beberapa kabupaten di Provinsi Banten tiap hari keluar masuk Jakarta. Apakah Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang mengamanatkan pergerakan orang dengan angkutan umum harus mencapai 60% dari total pergerakan orang sudah tercapai?
Di wilayah-wilayah penyangga itu justru umumnya tidak terlayani transportasi massal yang memadai. Imbasnya, mereka tetap lebih nyaman, aman dan hemat dengan kendaraan pribadinya.
Rendahnya kesadaran pemerintah di kota-kota penyangga dalam membuat transportasi massal yang memadai di wilayahnya membuat fenomena macet kian meluas. Di Tangerang Selatan misalnya, banyak ditemukan angkota-angkot tua tak layak masih beroperasi. Selain tak aman, ini juga membuat biang macet di mana-mana.
Pemerintah harus menyadari bahwa masih ada beberapa pekerjaan rumah dalam pengelolaan transportasi massal saat ini seperti fasilitas yang kurang nyaman, waktu tempuh jadi lebih lama, jam operasional terbatas, waktu tunggu lama hingga ongkos yang lebih mahal.
Lihat Juga :