Sikapi Perkembangan Isu Pesantren, Kiai-Gus se-Jawa Sumatera Gelar Musyawarah
Selasa, 20 September 2022 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
4. Kalangan pesantren harus membangun networking dengan semua pihak termasuk dengan aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, peradilan) untuk menyelesaikan potensi pelanggaran hukum jika terjadi dilingkungan pesantren sekaligus mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum di pesantren.
5. Karena pesantren bukan pabrik yang akan melahirkan produk yang sama output-nya, diperlukan kebijaksanaan para pengasuh dan pengelola dalam mengatasi berbagai problematika yang muncul. Salah satu wujud kebijaksanaan itu adalah dengan terus memohon pertolongan Allah dengan mujahadah, istigasah, tirakat, doa-doa, dan muhasabah dari para pengelola sehingga para santri lebih mudah diarahkan dan dibimbing menjadi anak yang sholeh-sholehah dan futuh ketika belajar ilmu serta bermanfaat ketika sudah kembali ke masyarakat.
6. Kedisiplinan di pesantren tetap diberlakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
7. Segala takziran (hukuman) tidak boleh berbentuk takzir fisik yang mengakibatkan luka sedikit pun, diganti dengan takziran menjerakan yang mempunyai nilai tarbiyyah seperti menghafal surat-surat pendek dan bait-bait, qoidah-qoidah dll.
9. Saling mempunyai rasa kasih sayang dari dan kepada semua yang ada di pesantren.
(muh)
Lihat Juga :