Pelegalan Aborsi, Fungsi Pengawasan Berjenjang Penting Dilakukan

Selasa, 12 Agustus 2014 - 10:44 WIB
Pelegalan Aborsi, Fungsi Pengawasan Berjenjang Penting Dilakukan
Pelegalan Aborsi, Fungsi Pengawasan Berjenjang Penting Dilakukan
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang di dalamnya diatur melegalkan aborsi bagi perempuan yang hamil akibat pemerkosaan.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Supriyantoro, PP tersebut dibuat didasari oleh ketidakadilan oleh berbagai tindakan yang tidak bertanggung jawab tanpa ada indikasi medis. Tetapi tidak mungkin juga dilakukan dalam kejadian tertentu yang dapat membahayakan keselamatan ibu.

“Peluang disalahgunakan memang ada, maka fungsi pengawasan harus dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah pusat sampai ke daerah dalam tingkat provinsi, kabupaten kota, dan dinas kesehatan,” ujarnya saat dihubungi SINDO, Senin 11 Agustus 2014.

Dilanjutkannya, melalui monitoring dan evaluasi dalam ruang public dari berbagai pengaduan dapat dijadikan pengawasan. Dalam teknisnya, di Rumah Sakit (RS) juga sudah memiliki komite medik.

“Nantinya komite medik secara internal dapat mengakan etika moral dan keprofesiannya. Sehingga mengakibatkan fungsi kontrol internal yang berjalan,” kata Supriyantoro.

Karenanya, lanjut dia, dalam tindakan medis memiliki risiko. Selain aborsi, tindakan medis seperti sunat dan operasi kecil lainnya memiliki risiko dan keuntungan didasari riwayat medis dan aspek kondisi si ibu dan janinnya.

“Ada plus dan minus dalam standar operasi prosedurnya. Maka jika aborsi dilakukan pada seorang ibu maka risiko medis kecil kemungkinan. Yang bahaya itu dilakukan oleh yang bukan berkompeten dan tidak bisa dipertanggungjawabkan maka akan menjadi ancaman jiwa,” tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5685 seconds (0.1#10.140)