KPK Belum Mau Beberkan Tersangka Baru Terkait Pengembangan Kasus Suap Zumi Zola

Selasa, 20 September 2022 - 09:44 WIB
loading...
KPK Belum Mau Beberkan Tersangka Baru Terkait Pengembangan Kasus Suap Zumi Zola
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Foto: Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sempat menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola .

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (20/9/2022).

Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta terkait konstruksi perkaranya. Ali berjanji akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah proses penyidikan cukup.



"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," kata Ali.

Saat ini, tim masih mengumpulkan bukti tambahan lewat pemeriksaan saksi-saksi. KPK bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam waktu dekat ini. KPK akan menginformasikan perkembangan perkara ini.

"Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," tutur Ali.

"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," tambahnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

Terakhir, KPK mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Zumi Zola ini dengan menetapkan satu tersangka dari pihak swasta. Adalah Apit Firmansyah yang disebut-sebut orang kepercayaan Zumi Zola. Apit ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Jambi.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3239 seconds (0.1#10.140)