Pendataan Non ASN 2022, Ini 7 Kategori yang Dipastikan Tidak Lolos
Senin, 19 September 2022 - 20:34 WIB
loading...
A
A
A
Pendataan non ASN ini untuk menyisir pegawai berstatus tenaga honorer yang tersebar di banyak instansi pemerintahan. Tak kurang dari 1.072.092 tenaga honorer telah direkrut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah sepanjang 2005 hingga 2014, sehingga status kepegawaian mereka harus segera dituntaskan.
Sebagai dasar pendataan non ASN 2022, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022. Surat edaran itu menyatakan, pendataan non ASN 2022 dilakukan melalui aplikasi BKN hingga 30 September 2022.
Berikut 7 tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti pendataan non ASN 2022:
1. Non ASN Pengemudi
2. Non ASN Petugas Kebersihan
3. Non ASN Satuan Pengamanan
4. Non ASN dengan bentuk jabatan Lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
5. Non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
6. Pegawai Non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021.
7. Non ASN yang Tidak Memiliki Masa Kerja Minimal 1 Tahun dengan Mekanisme Pembayaran APBN/APBD.
Tujuh kategori tersebut tidak bisa mengikuti pendataan non ASN 2022 dan akan dialihkan pegawai outsourcing.
MG/Andini Deffa Sudjatmiko
Sebagai dasar pendataan non ASN 2022, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022. Surat edaran itu menyatakan, pendataan non ASN 2022 dilakukan melalui aplikasi BKN hingga 30 September 2022.
Berikut 7 tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti pendataan non ASN 2022:
1. Non ASN Pengemudi
2. Non ASN Petugas Kebersihan
3. Non ASN Satuan Pengamanan
4. Non ASN dengan bentuk jabatan Lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
5. Non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
6. Pegawai Non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021.
7. Non ASN yang Tidak Memiliki Masa Kerja Minimal 1 Tahun dengan Mekanisme Pembayaran APBN/APBD.
Tujuh kategori tersebut tidak bisa mengikuti pendataan non ASN 2022 dan akan dialihkan pegawai outsourcing.
MG/Andini Deffa Sudjatmiko
(abd)
Lihat Juga :