Pendataan Non ASN 2022, Ini 7 Kategori yang Dipastikan Tidak Lolos

Senin, 19 September 2022 - 20:34 WIB
loading...
Pendataan Non ASN 2022,...
Pegawai honorer di Pemprov Banten berunjuk rasa menuntut kepastian masa depan karir mereka di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten, di Serang, Senin (15/8/2022). FOTO/ANTARA/Asep Fathulrahman
A A A
JAKARTA - Pendataan non ASN 2022 masih dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga akhir Oktober nanti. Terdapat 7 kategori tenaga honorer yang dipastikan tidak lolos pendataan non ASN.

Aparatur Sipil Negara atau sering disingkat ASN adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. ASN dibagi menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

ASN diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam jabatan pemerintah dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai PNS dan PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Mendagri Terbitkan SE Plt hingga Pj Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN

Berdasarkan situs resmi BKN, pendataan non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. Status kepegawaian ini harus tuntas sampai dengan 28 November 2023.

Pendataan non ASN ini untuk menyisir pegawai berstatus tenaga honorer yang tersebar di banyak instansi pemerintahan. Tak kurang dari 1.072.092 tenaga honorer telah direkrut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah sepanjang 2005 hingga 2014, sehingga status kepegawaian mereka harus segera dituntaskan.

Sebagai dasar pendataan non ASN 2022, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022. Surat edaran itu menyatakan, pendataan non ASN 2022 dilakukan melalui aplikasi BKN hingga 30 September 2022.

Berikut 7 tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti pendataan non ASN 2022:
1. Non ASN Pengemudi
2. Non ASN Petugas Kebersihan
3. Non ASN Satuan Pengamanan
4. Non ASN dengan bentuk jabatan Lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
5. Non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
6. Pegawai Non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021.
7. Non ASN yang Tidak Memiliki Masa Kerja Minimal 1 Tahun dengan Mekanisme Pembayaran APBN/APBD.

Tujuh kategori tersebut tidak bisa mengikuti pendataan non ASN 2022 dan akan dialihkan pegawai outsourcing.

MG/Andini Deffa Sudjatmiko
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekomendasi
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Bisa Keracunan, Ini...
Bisa Keracunan, Ini Makanan yang Tidak Boleh Dipanaskan Kembali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved