Pendataan Non ASN 2022, Ini 7 Kategori yang Dipastikan Tidak Lolos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendataan non ASN 2022 masih dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga akhir Oktober nanti. Terdapat 7 kategori tenaga honorer yang dipastikan tidak lolos pendataan non ASN.
Aparatur Sipil Negara atau sering disingkat ASN adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. ASN dibagi menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ASN diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam jabatan pemerintah dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai PNS dan PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Mendagri Terbitkan SE Plt hingga Pj Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN
Berdasarkan situs resmi BKN, pendataan non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. Status kepegawaian ini harus tuntas sampai dengan 28 November 2023.
Pendataan non ASN ini untuk menyisir pegawai berstatus tenaga honorer yang tersebar di banyak instansi pemerintahan. Tak kurang dari 1.072.092 tenaga honorer telah direkrut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah sepanjang 2005 hingga 2014, sehingga status kepegawaian mereka harus segera dituntaskan.
Sebagai dasar pendataan non ASN 2022, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022. Surat edaran itu menyatakan, pendataan non ASN 2022 dilakukan melalui aplikasi BKN hingga 30 September 2022.
Berikut 7 tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti pendataan non ASN 2022:
1. Non ASN Pengemudi
2. Non ASN Petugas Kebersihan
3. Non ASN Satuan Pengamanan
4. Non ASN dengan bentuk jabatan Lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
5. Non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
6. Pegawai Non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021.
7. Non ASN yang Tidak Memiliki Masa Kerja Minimal 1 Tahun dengan Mekanisme Pembayaran APBN/APBD.
Tujuh kategori tersebut tidak bisa mengikuti pendataan non ASN 2022 dan akan dialihkan pegawai outsourcing.
MG/Andini Deffa Sudjatmiko
Aparatur Sipil Negara atau sering disingkat ASN adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. ASN dibagi menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ASN diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam jabatan pemerintah dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai PNS dan PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Mendagri Terbitkan SE Plt hingga Pj Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN
Berdasarkan situs resmi BKN, pendataan non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. Status kepegawaian ini harus tuntas sampai dengan 28 November 2023.
Pendataan non ASN ini untuk menyisir pegawai berstatus tenaga honorer yang tersebar di banyak instansi pemerintahan. Tak kurang dari 1.072.092 tenaga honorer telah direkrut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah sepanjang 2005 hingga 2014, sehingga status kepegawaian mereka harus segera dituntaskan.
Sebagai dasar pendataan non ASN 2022, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022. Surat edaran itu menyatakan, pendataan non ASN 2022 dilakukan melalui aplikasi BKN hingga 30 September 2022.
Berikut 7 tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti pendataan non ASN 2022:
1. Non ASN Pengemudi
2. Non ASN Petugas Kebersihan
3. Non ASN Satuan Pengamanan
4. Non ASN dengan bentuk jabatan Lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
5. Non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
6. Pegawai Non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021.
7. Non ASN yang Tidak Memiliki Masa Kerja Minimal 1 Tahun dengan Mekanisme Pembayaran APBN/APBD.
Tujuh kategori tersebut tidak bisa mengikuti pendataan non ASN 2022 dan akan dialihkan pegawai outsourcing.
MG/Andini Deffa Sudjatmiko
(abd)