Pendataan Non ASN 2022, Ini 7 Kategori yang Dipastikan Tidak Lolos
Senin, 19 September 2022 - 20:34 WIB
loading...
Pegawai honorer di Pemprov Banten berunjuk rasa menuntut kepastian masa depan karir mereka di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten, di Serang, Senin (15/8/2022). FOTO/ANTARA/Asep Fathulrahman
A
A
A
JAKARTA - Pendataan non ASN 2022 masih dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga akhir Oktober nanti. Terdapat 7 kategori tenaga honorer yang dipastikan tidak lolos pendataan non ASN.
Aparatur Sipil Negara atau sering disingkat ASN adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. ASN dibagi menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ASN diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam jabatan pemerintah dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai PNS dan PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Mendagri Terbitkan SE Plt hingga Pj Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN
Berdasarkan situs resmi BKN, pendataan non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. Status kepegawaian ini harus tuntas sampai dengan 28 November 2023.
Aparatur Sipil Negara atau sering disingkat ASN adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. ASN dibagi menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ASN diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam jabatan pemerintah dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai PNS dan PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Mendagri Terbitkan SE Plt hingga Pj Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN
Berdasarkan situs resmi BKN, pendataan non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. Status kepegawaian ini harus tuntas sampai dengan 28 November 2023.
Lihat Juga :