Senjata Pamungkas Untuk Menangkap Djoko Tjandra: SEMA No 1/2012

Jum'at, 03 Juli 2020 - 07:00 WIB
loading...
A A A
Betul, SEMA itu tidak menjelaskan mengapa tiba-tiba MA memandang perlu untuk mengatur PK hanya dapat diajukan (dihadiri) oleh terpidana atau ahli warisnya secara langsung, dan tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya semata. Namun jika ditelusuri isu ini sebenarnya telah mencuat sejak awal tahun 2010 yang lalu. Pada saat itu MA untuk pertama kalinya menyatakan tidak dapat menerima (niet onvanklijk verklaard/ N.O.) permohonan PK dengan terpidana korupsi Tazwin Zein dengan alasan permohonan PK tersebut tidak dihadiri oleh terpidana/ahli warisnya saat sidang pemeriksaan PK di PN. Sidang hanya dihadiri oleh Penasihat Hukum Tazwin.

Dalam putusan perkara ini suara MA tidak bulat, terdapat dua hakim anggota yang berbeda pendapat, yaitu Leopold Hutagalung (hakim ad hoc) dan Abbas Said yang berpendapat bahwa PK yang hanya dihadiri oleh penasihat hukum diperbolehkan.

Tak lama setelah perkara Tamzil Zein, pada tahun yang sama MA kembali memutus dengan putusan serupa, kali ini dengan suara bulat, yaitu dalam perkara Setia Budi. Dalam putusan ini sangat terlihat jelas bahwa alasan MA menyatakan tidak dapat menerima PK yang tidak dihadiri oleh terpidana/ahli warisnya adalah karena dikhawatirkan PK dimanfaatkan oleh terpidana yang sedang melarikan diri/bersembunyi seperti yang telah terjadi sebelumnya, seperti dalam kasus Tommy Soeharto.

Sebelum SEMA ini terbit memang terdapat inkonsistensi dalam putusan-putusan MA terkait masalah ini. Terdapat dua pandangan di dalam tubuh MA yang menafsirkan aturan-aturan mengenai PK dalam KUHAP, ada yang memandang kehadiran terpidana/ahli warisnya bersifat imperatif ada yang tidak.

Dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, MA yang tahu terpidana Tommmy Soeharto sedang melarikan diri mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh melalui kuasa hukumnya. Saat itu majelis PK yang mengabulkan permohonan PK tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MA pada saat itu, Prof. Bagir Manan. Hukuman anak kesayangan penguasa Orde Baru Soeharto itu dikorting dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Latar belakang seperti itu sepertinya yang menjadi alasan mengapa MA merasa perlu menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2012 ini, untuk mengakhiri dualisme pendapat MA tersebut. Mengacu pada SEMA itu sesungguhnya pihak Kejaksaan tidak perlu repot menelusuri keberadaan Djoko. Tunggu saja dia di PN Jakarta Selatan sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan.

Masalahnya, MA sendiri tidak memegang teguh surat edaran yang diterbitkannnya sendiri. Buktinya dalam kasus terpidana korupsi Sujiono Timan dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang dinilai telah merugikan negara sebesar 120 juta dolar AS dan Rp98,7 juta itu di tingkat pertama, oleh PN Negeri Jakarta Selatan divonis bebas.

Jaksa tak menerima putusan itu karena dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memvonis Sudjiono 8 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun. Jaksa lantas mengajukan kasasi. Hingga tahap ini Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Sudjiono. Sebab sejak 7 Desember 2004 keberadaan Sudjiono tidak diketahui rimbanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Klaim Tak...
Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
Kejaksaan: Roy Suryo...
Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Rekomendasi
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
Juni Jadi Bulan Paling...
Juni Jadi Bulan Paling Mematikan bagi Ukraina sejak 2022, Apa Pemicunya?
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved