Senjata Pamungkas Untuk Menangkap Djoko Tjandra: SEMA No 1/2012
Jum'at, 03 Juli 2020 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Betul, SEMA itu tidak menjelaskan mengapa tiba-tiba MA memandang perlu untuk mengatur PK hanya dapat diajukan (dihadiri) oleh terpidana atau ahli warisnya secara langsung, dan tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya semata. Namun jika ditelusuri isu ini sebenarnya telah mencuat sejak awal tahun 2010 yang lalu. Pada saat itu MA untuk pertama kalinya menyatakan tidak dapat menerima (niet onvanklijk verklaard/ N.O.) permohonan PK dengan terpidana korupsi Tazwin Zein dengan alasan permohonan PK tersebut tidak dihadiri oleh terpidana/ahli warisnya saat sidang pemeriksaan PK di PN. Sidang hanya dihadiri oleh Penasihat Hukum Tazwin.
Dalam putusan perkara ini suara MA tidak bulat, terdapat dua hakim anggota yang berbeda pendapat, yaitu Leopold Hutagalung (hakim ad hoc) dan Abbas Said yang berpendapat bahwa PK yang hanya dihadiri oleh penasihat hukum diperbolehkan.
Tak lama setelah perkara Tamzil Zein, pada tahun yang sama MA kembali memutus dengan putusan serupa, kali ini dengan suara bulat, yaitu dalam perkara Setia Budi. Dalam putusan ini sangat terlihat jelas bahwa alasan MA menyatakan tidak dapat menerima PK yang tidak dihadiri oleh terpidana/ahli warisnya adalah karena dikhawatirkan PK dimanfaatkan oleh terpidana yang sedang melarikan diri/bersembunyi seperti yang telah terjadi sebelumnya, seperti dalam kasus Tommy Soeharto.
Sebelum SEMA ini terbit memang terdapat inkonsistensi dalam putusan-putusan MA terkait masalah ini. Terdapat dua pandangan di dalam tubuh MA yang menafsirkan aturan-aturan mengenai PK dalam KUHAP, ada yang memandang kehadiran terpidana/ahli warisnya bersifat imperatif ada yang tidak.
Dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, MA yang tahu terpidana Tommmy Soeharto sedang melarikan diri mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh melalui kuasa hukumnya. Saat itu majelis PK yang mengabulkan permohonan PK tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MA pada saat itu, Prof. Bagir Manan. Hukuman anak kesayangan penguasa Orde Baru Soeharto itu dikorting dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Latar belakang seperti itu sepertinya yang menjadi alasan mengapa MA merasa perlu menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2012 ini, untuk mengakhiri dualisme pendapat MA tersebut. Mengacu pada SEMA itu sesungguhnya pihak Kejaksaan tidak perlu repot menelusuri keberadaan Djoko. Tunggu saja dia di PN Jakarta Selatan sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan.
Masalahnya, MA sendiri tidak memegang teguh surat edaran yang diterbitkannnya sendiri. Buktinya dalam kasus terpidana korupsi Sujiono Timan dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang dinilai telah merugikan negara sebesar 120 juta dolar AS dan Rp98,7 juta itu di tingkat pertama, oleh PN Negeri Jakarta Selatan divonis bebas.
Jaksa tak menerima putusan itu karena dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memvonis Sudjiono 8 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun. Jaksa lantas mengajukan kasasi. Hingga tahap ini Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Sudjiono. Sebab sejak 7 Desember 2004 keberadaan Sudjiono tidak diketahui rimbanya.
Dalam putusan perkara ini suara MA tidak bulat, terdapat dua hakim anggota yang berbeda pendapat, yaitu Leopold Hutagalung (hakim ad hoc) dan Abbas Said yang berpendapat bahwa PK yang hanya dihadiri oleh penasihat hukum diperbolehkan.
Tak lama setelah perkara Tamzil Zein, pada tahun yang sama MA kembali memutus dengan putusan serupa, kali ini dengan suara bulat, yaitu dalam perkara Setia Budi. Dalam putusan ini sangat terlihat jelas bahwa alasan MA menyatakan tidak dapat menerima PK yang tidak dihadiri oleh terpidana/ahli warisnya adalah karena dikhawatirkan PK dimanfaatkan oleh terpidana yang sedang melarikan diri/bersembunyi seperti yang telah terjadi sebelumnya, seperti dalam kasus Tommy Soeharto.
Sebelum SEMA ini terbit memang terdapat inkonsistensi dalam putusan-putusan MA terkait masalah ini. Terdapat dua pandangan di dalam tubuh MA yang menafsirkan aturan-aturan mengenai PK dalam KUHAP, ada yang memandang kehadiran terpidana/ahli warisnya bersifat imperatif ada yang tidak.
Dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, MA yang tahu terpidana Tommmy Soeharto sedang melarikan diri mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh melalui kuasa hukumnya. Saat itu majelis PK yang mengabulkan permohonan PK tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MA pada saat itu, Prof. Bagir Manan. Hukuman anak kesayangan penguasa Orde Baru Soeharto itu dikorting dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Latar belakang seperti itu sepertinya yang menjadi alasan mengapa MA merasa perlu menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2012 ini, untuk mengakhiri dualisme pendapat MA tersebut. Mengacu pada SEMA itu sesungguhnya pihak Kejaksaan tidak perlu repot menelusuri keberadaan Djoko. Tunggu saja dia di PN Jakarta Selatan sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan.
Masalahnya, MA sendiri tidak memegang teguh surat edaran yang diterbitkannnya sendiri. Buktinya dalam kasus terpidana korupsi Sujiono Timan dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang dinilai telah merugikan negara sebesar 120 juta dolar AS dan Rp98,7 juta itu di tingkat pertama, oleh PN Negeri Jakarta Selatan divonis bebas.
Jaksa tak menerima putusan itu karena dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memvonis Sudjiono 8 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun. Jaksa lantas mengajukan kasasi. Hingga tahap ini Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Sudjiono. Sebab sejak 7 Desember 2004 keberadaan Sudjiono tidak diketahui rimbanya.
Lihat Juga :