Polri Pastikan Tak Ada Lagi Payung Hukum untuk Ferdy Sambo

Senin, 19 September 2022 - 14:45 WIB
loading...
Polri Pastikan Tak Ada Lagi Payung Hukum untuk Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan sidang banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan Sambo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Sidang banding menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan sidang banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan Sambo. "Sudah tidak ada upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan, ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga kemarin," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Untuk diketahui, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang menyatakan permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo resmi ditolak.



"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH SIK MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan. Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," kata Agung dalam sidang, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Dedi menegaskan, putusan sidang yang disampaikan Irwasum tersebut bersifat final. Setelah ini, pihaknya akan memproses administrasi terkait putusan terhadap Ferdy Sambo. "Maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses dan dipahami oleh SDM Polri. Nanti keputusannya telah disahkan baru," ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)