Putusan Banding Pemecatan Ferdy Sambo Diteken 5 Jenderal Polisi

Senin, 19 September 2022 - 14:13 WIB
loading...
Putusan Banding Pemecatan...
Komisi Banding yang terdiri dari lima Jenderal Polisi memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditolak. Putusan banding itu diteken oleh lima jenderal Polri .

"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, satu menolak permohonan banding," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Agung mengatakan, Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Baca juga: Breaking News, Komisi Etik Polri Tolak Banding Ferdy Sambo

Sidang banding Ferdy Sambo diteken oleh lima jenderal Polri. Mereka adalah:

1. Komjen Agung Budi Marwoto (Ketua Komisi Banding)
2. Irjen R Sigid Tri Hardjanto (Wakil Ketua Komisi Banding)
3. Irjen Wahyu Widada (Anggota Komisi Banding)
4. Irjen Setyo Boedi Moempoeni (Anggota Komisi Banding)
5. Irjen Indra Miza (Anggota Komisi Banding)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersifat final. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan.

"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum," kata Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Dedi menegaskan, banding merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo. "Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)