Putusan Banding Pemecatan Ferdy Sambo Diteken 5 Jenderal Polisi
Senin, 19 September 2022 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
1. Komjen Agung Budi Marwoto (Ketua Komisi Banding)
2. Irjen R Sigid Tri Hardjanto (Wakil Ketua Komisi Banding)
3. Irjen Wahyu Widada (Anggota Komisi Banding)
4. Irjen Setyo Boedi Moempoeni (Anggota Komisi Banding)
5. Irjen Indra Miza (Anggota Komisi Banding)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersifat final. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan.
"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum," kata Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Dedi menegaskan, banding merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo. "Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," katanya.
2. Irjen R Sigid Tri Hardjanto (Wakil Ketua Komisi Banding)
3. Irjen Wahyu Widada (Anggota Komisi Banding)
4. Irjen Setyo Boedi Moempoeni (Anggota Komisi Banding)
5. Irjen Indra Miza (Anggota Komisi Banding)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersifat final. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan.
"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum," kata Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Dedi menegaskan, banding merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo. "Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," katanya.
(abd)
Lihat Juga :