Ferdy Sambo Tak Dihadirkan di Sidang Banding, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam sidang banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar hari ini, Senin (19/9/2022). Alasannya, sidang banding hanya bersifat rapat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, sidang banding dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irswasum) Polri Komjen Agung Budi. Sidang tidak menghadirkan terduga pelanggar atau pendampingnya.
"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Menurutnya, sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dedi menjelaskan, mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yang menyatakan bahwa KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
"Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding," katanya.
Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Baca juga: Polri Tuntaskan Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat Komisi Banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 Tahun 2022 Pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat Komisi Banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, sidang banding dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irswasum) Polri Komjen Agung Budi. Sidang tidak menghadirkan terduga pelanggar atau pendampingnya.
"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Menurutnya, sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dedi menjelaskan, mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yang menyatakan bahwa KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
"Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding," katanya.
Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Baca juga: Polri Tuntaskan Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat Komisi Banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 Tahun 2022 Pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat Komisi Banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
(abd)