BBM Mahal, Saatnya Tambah Alternatif Transportasi Massal  

Senin, 19 September 2022 - 09:20 WIB
loading...
BBM Mahal, Saatnya Tambah Alternatif Transportasi Massal  
Harga BBM naik, saatnya beralih ke transportasi umum. FOTO/WAWAN BASTIAN
A A A
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) disikapi beragam oleh sejumlah pihak. Ada yang setuju, tak kurang juga yang menolak. Kelompok yang setuju berdalih, kenaikan BBM akan membantu mengurangi beban subsidi yang digelontorkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun kelompok tidak setuju berdalih, kenaikan harga BBM dalam kondisi di mana perekonomian belum sepenuhnya pulih karena pandemi Covid-19 justru memberatkan masyarakat terutama golongan kecil. Alasan yang wajar karena di tengah upaya mengembalikan aktivitas ekonomi yang sempat lumpuh karena korona, masih banyak kelompok masyarakat maupun dunia usaha yang belum sepenuhnya kembali ke jalur seperti sebelum pandemi.

Pada survei terkini yang dilakukan MNC Portal Indonesia belum lama ini, tergambar cukup jelas bahwa mayoritas responden menyatakan tidak setuju kenaikan BBM. Persentasenya mencapai 95,7%. Adapun kelompok yang setuju kenaikan hanya 4,3%.

Beragam alasan mereka yang tidak setujun kenaikan BBM antara lain karena harga baru bensin jenis solar dan pertalite yang termasuk kelompok barang yang disubsidi memberatkan masyarakat kecil. Di samping itu, efek kenaikan harga bensin dan solar tersebut juga akan memengaruhi harga barang kebutuhan lainnya. Yang paling kentara adalah ongkos transportasi yang otomatis langsung menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM.

Pada survei lainnya, Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga memotret informasi di mana 58,7% responden tidak setuju harga BBM dinaikkan. Hanya 26,5% responden yang setuju harga BBM naik dan sisanya menjawab tidak tahu.

Dalam survei LSI yang digelar pada Agustus terhadap 1.220 responden tersebut, juga terungkap bahwa 58,1% responden lebih setuju apabila pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat dalam bentuk subsidi harga barang ketimbang subsidi tunai. Sementara 39,5% responden setuju subsidi diberikan secara langsung kepada masyarakat.

Terkait pemberian subsidi kepada masyarakat, program ini kerap menjadi persoalan tersendiri karena sering kali tidak tepat sasaran. Alih-alih subsidi untuk kalangan tidak mampu, justru malah kelompok keluarga berkecukupan yang merasakannya. Lihat saja faktanya. Subsidi BBM misalnya, karena diberikan dalam bentuk barang dalam hal ini BBM subsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite, maka yang mengakses kedua BBM tersebut sangat jelas adalah mereka yang memiliki kendaraan. Sedangkan kalangan tidak mampu, karena tidak memiliki kendaraan justru tidak merasakannya.

Fakta ini sesuai dengan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang menyebut bahwa 80% kompensasi BBM jenis pertalite dinikmati masyarakat mampu. Merujuk pada data Susenas, dari total alokasi kompensasi Pertalite sebesar Rp93,5 triliun yang dialokasikan pada APBN, sebanyak 86% atau Rp80,4 triliun dinikmati rumah tangga dan sisanya 14% atau Rp13,1 triliun dinikmati dunia usaha. Dari Rp80,4 triliun tersebut, kelompok rumah tangga mampu menikmati 80%-nya.

Melihat data-data di atas, maka sudah sewajarnya apabila pemerintah ke depan harus lebih selektif memberikan subsidi BBM kepada masyarakat. Skemanya bisa dipilih yang paling gampang yakni dengan memberikan subsidi tunai langsung.

Lalu, bagaimana dengan pelaku usaha kecil yang juga butuh subsidi untuk menjalankan bisnisnya? Di sinilah kebijakan pemerintah akan kembali diuji karena diperlukan payunvg hukum yang jelas untuk mengelompokkan sasaran subsidi untuk usaha kecil.

Di samping itu, perlu segera hadir regulasi yang mengatur jenis kendaraan dan kelompok masyarakat mana yang benar-benar bisa mengonsumsi barang bersubsidi. Dari beberapa pemberitaan, disebutkan bahwa hanya jenis kendaraan di bawah 1.400 cc yang bakal diperbolehkan ‘meminum’ pertalite. Akan tetapi, keputusan tersebut masih belum final karena belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, kalaupun benar kendaraan jenis di bawah 1.400 cc diperbolehkan mengonsumsi pertalite, kebijakan ini harus diikuti pembatasan pembelian jika tidak ingin kuota tahunan jebol. Selain itu harus ada juga model pengawasan yang ketat untuk setiap kendaraan dan ini diyakini bukan pekerjaan mudah karena harus melibatkan stakeholder terkait lainnya.

Yang juga perlu adalah, memberikan alternatif kepada masyarakat agar mau mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk keperluan sehari-hari. Caranya, dengan memperbaiki dan memperbanyak opsi transportasi massal, yang terjangkau dari sisi tarif maupun aksesibilitas.
(ynt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)