Kasus Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Didakwa Suap Eks Pejabat Kemendagri Rp1,5 Miliar
Jum'at, 16 September 2022 - 17:24 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga, kata jaksa, total uang yang dikeluarkan Andi Merya Nur dan Rusdianto Emba dalam mengurus pinjaman dana PEN untuk Pemkab Kolaka Timur sejumlah Rp3,405 miliar. "Terdakwa memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.405.000.000," terang jaksa.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Jadi Tersangka
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 berkeinginan mendapat tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur. Andi Merya lantas menghubungi Rusdianto yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.
Rusdianto selanjutnya menjalin komunikasi dengan Sukarman Loke yang mempunyai banyak jaringan di pemerintah pusat. Dalam komunikasi itu, Sukarman Loke memberi tahu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN.
Rusdianto, Sukarman Loke, dan Andi Merya lantas mengadakan pertemuan di salah satu restoran di Kendari. Salah satu syarat pinjaman dana PEN dapat disetujui adalah dengan pertimbangan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat oleh Ardian.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Jadi Tersangka
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 berkeinginan mendapat tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur. Andi Merya lantas menghubungi Rusdianto yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.
Rusdianto selanjutnya menjalin komunikasi dengan Sukarman Loke yang mempunyai banyak jaringan di pemerintah pusat. Dalam komunikasi itu, Sukarman Loke memberi tahu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN.
Rusdianto, Sukarman Loke, dan Andi Merya lantas mengadakan pertemuan di salah satu restoran di Kendari. Salah satu syarat pinjaman dana PEN dapat disetujui adalah dengan pertimbangan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat oleh Ardian.
Lihat Juga :