Hari Ozon Internasional dan Kerja Sama Global Melindungi Kehidupan di Bumi

Jum'at, 16 September 2022 - 15:48 WIB
loading...
Hari Ozon Internasional...
Ahmad Baihaqi (Foto: Ist)
A A A
Ahmad Baihaqi
Koordinator Edukasi, Fundraising & Outreach Belantara Foundation, Koordinator Bidang Kajian Ilmiah, IKA FABIONA, Alumni Program Studi Biologi Sekolah Pascasarajana Universitas Nasional

SETIAP 16 September, masyarakat di seluruh dunia memperingati Hari Ozon Internasional atau "International Day for the Preservation of the Ozone Layer". Peringatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat dunia agar berperan aktif dalam melindungi dan melestarikan lapisan ozon.

Lapisan ozon adalah wilayah stratosfer bumi yang menyerap sebagian besar radiasi ultraviolet matahari. Peran penting lapisan ozon yaitu sebagai pelindung permukaan bumi dari bahaya yang ditimbulkan dari radiasi ultraviolet matahari.

Jika cahaya ultraviolet mencapai permukaan bumi akibat menipisnya lapisan ozon, lingkungan dan kesehatan tubuh manusia akan terkena dampaknya. Beberapa efek yang signifikan antara lain adalah meningkatnya penyakit kanker kulit dan katarak. Oleh sebab itu, kerja sama global sangat diperlukan untuk melindungi lapisan ozon demi keselamatan bumi.

Tema resmi Hari Pelestarian Lapisan Ozon Internasional 2022 dari United Nations Environment Programme (UNEP) yaitu “Global Cooperation Protecting Life on Earth” atau “Kerja Sama Global Melindungi Kehidupan di Bumi”.

Tema tersebut mengakui dampak yang lebih luas dari Protokol Montreal terhadap perubahan iklim dan kebutuhan mendesak untuk bertindak dalam kolaborasi, menjalin kemitraan dan mengembangkan kerja sama global untuk mengatasi tantangan iklim dan melindungi kehidupan di bumi untuk generasi mendatang.

Pada sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-49, Hari Pelestarian Lapisan Ozon ditetapkan sebagai hari besar internasional. Sidang diadakan pada 19 Desember 1994 dan membuahkan beberapa hasil penting, satu di antaranya yaitu resolusi dengan kode A/RES/49/114 tentang peringatan Hari Pelestarian Lapisan Ozon Internasional pada 16 September. Dipilihnya 16 September karena bertepatan dengan penandatanganan Protokol Montreal di Kanada pada 1987 tentang zat-zat yang mengikis lapisan ozon.

Protokol Montreal adalah traktat yang dirancang untuk melindungi lapisan ozon dengan meniadakan produksi sejumlah zat yang dapat merusak lapisan ozon. Protokol Montreal merupakan sebuah protokol yang terilhami dari lahirnya Konvensi Wina pada 1985 yang di dalamnya memuat agenda perlindungan lapisan Ozon.

Para ilmuwan pertama kali mengemukakan terkait lapisan ozon yang rusak pada akhir 1970. Informasi tersebut berdasarkan penelitian oleh “WMO Global Ozone Observing System”, yang mempunyai 150 stasiun pengamat ozon pada pertengahan 1950. Hasil penelitian mengungkapkan terdapat hubungan antara aktivitas manusia dengan kerusakan ozon. Umat manusia telah menciptakan lubang diperisai pelindung lapisan ini.

Selanjutnya, pada pertengahan 1974, para ahli dan peneliti dari Inggris, yaitu British Antartic Survey (BAS) mengumumkan bahwa lapisan ozon di atas Halley Bay – Antartika, menunjukkan adanya penipisan drastis yang diakibatkan reaksi kimia chlorin (C20H16N4) dan nitrogen (N). Observasi di Halley Bay tersebut tercatat bahwa penipisan yang terjadi mencapai sekitar 30-40% dalam satu dekade.

Sementara itu, kutub utara mulai diketahui kehilangan lapisan ozon pada 1980. Berdasarkan penelitian yang dilakukan antara 1950-1970 terukur rata-rata lapisan ozon sebesar 300 DU (Dobson Unit), akan tetapi dalam kurun waktu Oktober 1978-Oktober 1984, terukur lapisan ozon mencapai titik terendah yaitu sebesar 125 DU.

Dobson Unit adalah satuan yang digunakan untuk menggambarkan konsentrasi ozon. Secara umum, ketebalan lapisan ozon di Bumi adalah 300 DU atau 3 mm. Satu DU didefinisikan sebagai banyaknya molekul ozon untuk membuat suatu lapisan ozon murni dengan ketebalan 0,01 mm pada suhu 0 derajat Celsius dan tekanan 1 atmosfer.

Kemudian, berdasarkan peta konsentrasi ozon yang diambil oleh NASA Ozone Watch pada 8 September 2021, menjelaskan bahwa terdapat sebuah lubang konsentrasi ozon di daerah kutub selatan. Hal ini ditandai dengan adanya lingkaran dengan konsentrasi ozon yang lebih rendah dibandingkan daerah lain, yaitu sebesar 100-200 DU. Ilmuwan sepakat bahwa penurunan konsentrasi ozon di atmosfer disebabkan oleh zat penipis ozon atau ozone depleting substances (ODS).

Pada Protokol Montreal diatur sekitar 100 jenis ODS, di antaranya adalah senyawa metil bromida, metil kloroform, karbon tetraklorida, dan kelompok senyawa kimia yang disebut sebagai halon, chlorofluorocarbon (CFC), dan hydrochlorofluorocarbon (HCFC). CFC dan HCFC merupakan senyawa yang sering digunakan pada pendingin ruangan dan kulkas, serta pada manufaktur kemasan di industri. Satu molekul CFC dapat merusak puluhan ribu molekul ozon.

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang ikut berkomitmen untuk mengatasi penipisan lapisan ozon ditandai dengan menandatangani Konvensi Wina dan Protokol Montreal. Sebagai bentuk tindakan nyata, Indonesia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan program perlindungan lapisan ozon secara bertahap dan sudah dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992.

Salah satu tindaklanjut komitmen tersebut, Indonesia melalui Kementerian Perindustrian melarang penggunaan HCFC pada 1 Januari 2015 yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/PER/5/2014 tentang Larangan Penggunaan Hydrochloroflourocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian. HCFC yang dilarang meliputi jenis HCFC-22 dan HCFC-141b.

Kedua jenis HCFC tersebut dilarang digunakan pada pengisian dalam proses produksi mesin pendingin ruangan (AC), mesin pengatur suhu udara dan alat refrigerasi, proses produksi rigit foam untuk barang freezer, domestic refrigerator, boardstock/laminated, refrigerated truck, dan proses produksi integral skin untuk penggunaan di sektor otomotif dan furnitur.

Tidak hanya pemerintah, semua pihak perlu berkontribusi dalam melindungi dan melestarikan lapisan ozon di bumi. Pertama, kontribusi sektor universitas/akademisi yaitu menciptakan produk-produk rumah tangga ramah lapisan ozon melalui novasi riset/ kajian llmiah. Selain itu, juga dapat melakukan studi literatur terkait dampak penggunaan ODS terhadap lapisan ozon dan mendiseminasikan kepada masyarakat umum.

Kedua, kontribusi sektor lembaga swadaya masyarakat (LSM)/civil society yaitu sebagai kontrol, membantu dan mendampingi pemerintah dalam mengimplementasikan komitmennya untuk melindungi dan melestarikan lapisan ozon.

Ketiga, kontribusi dari sektor perusahaan/swasta yaitu mengimplementasikan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan serius dan sebaik-baiknya serta mengajak seluruh staf untuk berpartisipasi aktif dalam melindungi lapisan ozon.

Keempat, kontribusi sektor komunitas/penggiat yaitu melakukan edukasi dan penyadartahuan kepada masyarakat terutama generasi muda terkait aksi-aksi untuk melestarikan lapisan ozon.

Kelima, kontribusi sektor media yaitu mengarusutamakan isu-isu terkait konservasi dan lingkungan hidup khusus tentang lapisan ozon. Keenam, kontribusi masyarakat umum demi memelihara lapisan ozon antara lain sebagai berikut, pertama, mengurangi pembelian dan penggunaan pendingin ruangan (air conditioner/AC) dan kulkas yang menggunakan HCFC sebagai refrigeran.

Kedua, mengurangi pembelian produk aerosol, seperti hairspray, yang menggunakan HCFC atau CFC sebagai propelan. Ketiga, melakukan pemeriksaan dan perbaikan rutin pada sistem refrigerasi dan pendingin ruangan.

Baca Juga: koran-sindo.com









(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1705 seconds (0.1#10.140)