Syarat dan Tata Cara Menjadi Anggota Paspampres, Wajib Jago Tembak

Jum'at, 16 September 2022 - 11:52 WIB
loading...
Syarat dan Tata Cara Menjadi Anggota Paspampres, Wajib Jago Tembak
Anggota Paspampres berlari mengiringi Presiden Jokowi yang menaiki Rantis P6 ATAV V1 milik Paspampres saat menjajal Jembatan Sei Alalak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (21/10/2021). FOTO/BIRO PERS SETPRES
A A A
JAKARTA - Syarat dan tata cara menjadi anggota Paspampres cukup ketat. Mereka harus lulus beragam seleksi, dari mulai fisik, bela diri, hingga kejiwaan atau psikologi.

Paspampres merupakan akronim dari Pasukan Pengamanan Presiden. Sesuai namanya, pasukan ini bertugas melaksanakan pengamananan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden. Itulah mengapa Paspampres juga dijuluki sebagai perisai hidup presiden.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013, Paspampres ternyata tidak hanya melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden, tapi juga kepada keluarganya. Kemudian juga kepada Wakil Presiden dan keluarganya, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, dan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Baca juga: Profil Kolonel Inf Faisol Izuddin, Perisai Hidup Jokowi yang Kenyang Pengalaman di Paspampres

Dalam Pasal 3 PP tersebut dinyatakan bahwa pengamanan kepada presiden dan wakil perserta beserta keluarnganya diberikan selama berada di dalam maupun luar negeri. Yang dimaksud keluarga presiden dan wakil presiden adalah istri/suami, anak, dan menantu.

Namun ada perbedaan jenis pengamanan yang diberikan kepada presiden dan wakil presiden, istri/suami, anak, dan menantu. Untuk presiden dan wakil presiden beserta istri/suami, mereka mendapatkan pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis, pengamanan berita, dan pengawalan. Sementara anak dan menantu presiden hanya dibatasi pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan, dan pengawalan.

Menindaklanjuti PP Nomor 59 Tahun 2013, Mabes TNI mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013 tentang Validasi Organisasi Paspampres. Pasukan yang memiliki moto Setia Waspada ini dibagi dalam empat grup sesuai dengan tugasnya masing-masing. Berikut ini pembagiannya:

Baca juga: Profil Wadan Paspampres Brigjen TNI Oni Junianto, Marinir Lulusan AAL 1995

1. Grup A
Grup ini bertugas memberikan pengamanan kepada presiden beserta keluarganya dalam jarak dekat. Grup A memiliki 4 detasemen, unit pasukan kecil yang dikhususkan untuk tugas dan daerah tertentu.

2. Grup B
Pasukan pengamanan ini khusus untuk mengawal wakil presiden beserta keluarga wakil presiden. Sama halnya dengan Grup A, Grup B juga memiliki 4 detasemen.

3. Grup C
Grup C merupakan pasukan pengamanan tamu negara beserta keluarganya yang datang ke Indonesia. Tamu negara yang dikawal dibatasi untuk kepala negara atau kepala pemerintahan seperti presiden, wakil presiden, dan menteri dari negara lain.

4. Grup D
Grup ini dibentuk pada masa Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang dikhususkan untuk mengawal mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya. Di Grup D juga terdapat 4 detasemen seperti di Grup A dan Grup B.

Syarat Menjadi Anggota Paspampres
Anggota Paspampres bukanlah orang sembarangan. Mereka adalah prajurit TNI dari tiga matra (TNI AD, TNI AL, TNI AU) yang lolos seleksi. Biasanya para pendaftar berasal dari jajaran pasukan elite dari masing-masing matra, seperti Kopassus, Marinis, Paskhas, Kopaska, dan lainnya.

Mengutip situs TNI AU, ada beberapa seleksi yang harus dilewati bagi pendaftar anggota Paspampres. Beberapa di antaranya adalah seleksi administrasi, mental ideologi, kesehatan, kesamaptaan jasmani, renang, dan menembak. Berikut ini penjelasannya:

1. Seleksi Administrasi
Calon anggota Paspampres adalah seorang prajurit TNI. Seseorang yang bukan anggota TNI, maka tidak bisa mendaftar menjadi Paspampres. Para pendaftar juga wajib memenuhi kualifikasi umur, tinggi badan, berat badan yang telah ditentukan.

2. Seleksi Kesehatan
Kesehatan adalah faktor utama yang harus dipenuhi agar bisa menjadi anggota TNI. Namun terkadang ketika sudah menjadi prajurit TNI, ada beberapa penyakit yang menghampiri. Karena itu, calon anggota Paspampres perlu diseleksi kembali kesehatannya untuk memastikan bahwa ia siap bertugas kapan pun tanpa terkendala penyakit.

3. Seleksi Jasmani atau Fisik
Anggota Paspampres wajib memiliki fisik yang kuat. Salah satunya ditunjukkan dengan jalan cepat 1 kilometer dalam waktu 7 menit. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Pasukan Pengamanan Presiden mampu bergerak cepat dalam tempo singkat. Selain itu, anggota Paspampres juga wajib jago berenang.

4. Tes Psikologi
Calon anggota Paspampres harus lolos tes psikologi untuk memastikan keadaan kejiwaannya. Mereka wajib memiliki jiwa yang stabil dan tenang agar mampu mengambil keputusan yang tepat. Mereka juga harus memiliki IQ yang tinggi, sehingga bisa cepat mengambil langkah tepat dan alternatif-alternatif lain di situasi darurat.

5. Mental Ideologi
Seperti prajurit TNI pada umumnya, anggota Paspampres juga harus memiliki ideologi Pancasila. Tes mental ideologi untuk memastikan mereka tidak terpapar ideologi atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

6. Bela diri dan Menembak
Dua kemampuan ini harus dimiliki anggota Paspampres. Bela diri dan menembak. Perisau hidup presiden wajib menguasai bermacam bela diri, antara lain Taekwondo, Yong Modo, Merpati Putih, Karater, dan seni bela diri campuran (MMA). Selain itu juga harus jago menembak. Keahlian ini dibutuhkan untuk melindungi presiden, anggota keluarga, dan pejabat lainnya jika dalam situasi darurat.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2309 seconds (0.1#10.140)