Syarat dan Tata Cara Menjadi Anggota Paspampres, Wajib Jago Tembak

Jum'at, 16 September 2022 - 11:52 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Profil Wadan Paspampres Brigjen TNI Oni Junianto, Marinir Lulusan AAL 1995

1. Grup A
Grup ini bertugas memberikan pengamanan kepada presiden beserta keluarganya dalam jarak dekat. Grup A memiliki 4 detasemen, unit pasukan kecil yang dikhususkan untuk tugas dan daerah tertentu.

2. Grup B
Pasukan pengamanan ini khusus untuk mengawal wakil presiden beserta keluarga wakil presiden. Sama halnya dengan Grup A, Grup B juga memiliki 4 detasemen.

3. Grup C
Grup C merupakan pasukan pengamanan tamu negara beserta keluarganya yang datang ke Indonesia. Tamu negara yang dikawal dibatasi untuk kepala negara atau kepala pemerintahan seperti presiden, wakil presiden, dan menteri dari negara lain.

4. Grup D
Grup ini dibentuk pada masa Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang dikhususkan untuk mengawal mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya. Di Grup D juga terdapat 4 detasemen seperti di Grup A dan Grup B.

Syarat Menjadi Anggota Paspampres
Anggota Paspampres bukanlah orang sembarangan. Mereka adalah prajurit TNI dari tiga matra (TNI AD, TNI AL, TNI AU) yang lolos seleksi. Biasanya para pendaftar berasal dari jajaran pasukan elite dari masing-masing matra, seperti Kopassus, Marinis, Paskhas, Kopaska, dan lainnya.

Mengutip situs TNI AU, ada beberapa seleksi yang harus dilewati bagi pendaftar anggota Paspampres. Beberapa di antaranya adalah seleksi administrasi, mental ideologi, kesehatan, kesamaptaan jasmani, renang, dan menembak. Berikut ini penjelasannya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Momen Mengharukan Prabowo...
Momen Mengharukan Prabowo Peluk dan Cium Putra Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Upacara Paspampres Digelar Rutin Mingguan, Ini Tujuannya
TNI Segera Tindak Lanjuti...
TNI Segera Tindak Lanjuti Perintah Prabowo soal Penambahan Batalyon Kesehatan
Mutasi TNI, 9 Perwira...
Mutasi TNI, 9 Perwira Digeser ke Dewan Pertahanan Nasional
Kabar Duka, Danpaspampres...
Kabar Duka, Danpaspampres 2022-2023 Marsda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko Meninggal Dunia
Makan Malam Trump Disusupi...
Makan Malam Trump Disusupi Pria Penembak, Paspamres AS Banyak Celah?
Paspampres AS Tembak...
Paspampres AS Tembak Mati Pria Bersenjata karena Terobos Keamanan Kediaman Trump
Paspampres Tegaskan...
Paspampres Tegaskan Tak Ada Anggotanya yang Terlibat Penganiayaan Ojol di Jakarta Barat
Rekomendasi
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Israel Ketakutan
Malaysia Tak Takut Ancaman...
Malaysia Tak Takut Ancaman AS, PM Anwar Ibrahim Tetap Akan Usir Seluruh Warga Israel
Berita Terkini
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Infografis
5 Cara Keji Israel Membunuh...
5 Cara Keji Israel Membunuh Pemimpin Hamas dan Hizbullah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved