Syarat dan Tata Cara Menjadi Anggota Paspampres, Wajib Jago Tembak

Jum'at, 16 September 2022 - 11:52 WIB
loading...
Syarat dan Tata Cara...
Anggota Paspampres berlari mengiringi Presiden Jokowi yang menaiki Rantis P6 ATAV V1 milik Paspampres saat menjajal Jembatan Sei Alalak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (21/10/2021). FOTO/BIRO PERS SETPRES
A A A
JAKARTA - Syarat dan tata cara menjadi anggota Paspampres cukup ketat. Mereka harus lulus beragam seleksi, dari mulai fisik, bela diri, hingga kejiwaan atau psikologi.

Paspampres merupakan akronim dari Pasukan Pengamanan Presiden. Sesuai namanya, pasukan ini bertugas melaksanakan pengamananan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden. Itulah mengapa Paspampres juga dijuluki sebagai perisai hidup presiden.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013, Paspampres ternyata tidak hanya melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden, tapi juga kepada keluarganya. Kemudian juga kepada Wakil Presiden dan keluarganya, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, dan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Baca juga: Profil Kolonel Inf Faisol Izuddin, Perisai Hidup Jokowi yang Kenyang Pengalaman di Paspampres

Dalam Pasal 3 PP tersebut dinyatakan bahwa pengamanan kepada presiden dan wakil perserta beserta keluarnganya diberikan selama berada di dalam maupun luar negeri. Yang dimaksud keluarga presiden dan wakil presiden adalah istri/suami, anak, dan menantu.

Namun ada perbedaan jenis pengamanan yang diberikan kepada presiden dan wakil presiden, istri/suami, anak, dan menantu. Untuk presiden dan wakil presiden beserta istri/suami, mereka mendapatkan pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis, pengamanan berita, dan pengawalan. Sementara anak dan menantu presiden hanya dibatasi pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan, dan pengawalan.

Menindaklanjuti PP Nomor 59 Tahun 2013, Mabes TNI mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013 tentang Validasi Organisasi Paspampres. Pasukan yang memiliki moto Setia Waspada ini dibagi dalam empat grup sesuai dengan tugasnya masing-masing. Berikut ini pembagiannya:

Baca juga: Profil Wadan Paspampres Brigjen TNI Oni Junianto, Marinir Lulusan AAL 1995

1. Grup A
Grup ini bertugas memberikan pengamanan kepada presiden beserta keluarganya dalam jarak dekat. Grup A memiliki 4 detasemen, unit pasukan kecil yang dikhususkan untuk tugas dan daerah tertentu.

2. Grup B
Pasukan pengamanan ini khusus untuk mengawal wakil presiden beserta keluarga wakil presiden. Sama halnya dengan Grup A, Grup B juga memiliki 4 detasemen.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa Diajak Bersama-sama...
Mahasiswa Diajak Bersama-sama Kawal Implementasi UU TNI Terbaru
8 Fakta tentang Mulyono,...
8 Fakta tentang Mulyono, Nomor 4 Pernah Diterima di UGM
2 Inspektur TNI AD Dimutasi...
2 Inspektur TNI AD Dimutasi Panglima TNI, Salah Satunya Jenderal Kopassus Pernah Jadi Paspampres
Deretan Komandan Paspampres...
Deretan Komandan Paspampres Berasal dari Kopassus, Nomor 5 Kini Jabat Panglima TNI
Kepala Bakamla Laksdya...
Kepala Bakamla Laksdya Irvansyah Berpotensi Jadi Wakil Panglima TNI
Prabowo Salat Id di...
Prabowo Salat Id di Masjid Istiqlal, Kendaraan Rantis hingga Paspampres Disiagakan
TNI AL Tangkap 3 Tersangka...
TNI AL Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan 60.000 Butir Pil Ekstasi
Daftar Usia Pensiun...
Daftar Usia Pensiun Prajurit TNI dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi usai RUU TNI Disahkan
RUU TNI Disahkan DPR,...
RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun
Rekomendasi
Suzuki Fronx Bakal Dijual...
Suzuki Fronx Bakal Dijual di Indonesia, Begini Bentuknya
Israel Dilanda Kebakaran...
Israel Dilanda Kebakaran Hebat, Zionis Umumkan Keadaan Darurat dan Minta Bantuan Dunia
Harga Emas Anjlok Rp33...
Harga Emas Anjlok Rp33 Ribu saat Hari Buruh, Segini Rincian Lengkapnya
Berita Terkini
May Day 2025, Menko...
May Day 2025, Menko Polkam Berharap Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh Terus Bersinergi
6 menit yang lalu
Prabowo Ngaku Diejek...
Prabowo Ngaku Diejek dan Diancam Gara-gara Berantas Korupsi: Saya Tak Gentar, Rela Mati untuk Rakyat
27 menit yang lalu
BPKH Limited: Bawa Indonesia...
BPKH Limited: Bawa Indonesia ke Tanah Suci lewat Sekotak Nasi
2 jam yang lalu
Prabowo: 1 Mei Jadi...
Prabowo: 1 Mei Jadi Lambang Perjuangan Kaum Buruh Seluruh Dunia
2 jam yang lalu
Profil Laksda TNI Hudiarto...
Profil Laksda TNI Hudiarto Krisno Utomo, Pangkoarmada III Baru Gantikan Laksda Hersan pada Mutasi TNI April 2025
4 jam yang lalu
66 Brigjen TNI Dimutasi...
66 Brigjen TNI Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto di Akhir April 2025, Ini Daftar Namanya
6 jam yang lalu
Infografis
Cara Mudah Mengatasi...
Cara Mudah Mengatasi dan Mencegah Kenakalan Remaja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved