Syarat dan Tata Cara Menjadi Anggota Paspampres, Wajib Jago Tembak

Jum'at, 16 September 2022 - 11:52 WIB
loading...
Syarat dan Tata Cara...
Anggota Paspampres berlari mengiringi Presiden Jokowi yang menaiki Rantis P6 ATAV V1 milik Paspampres saat menjajal Jembatan Sei Alalak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (21/10/2021). FOTO/BIRO PERS SETPRES
A A A
JAKARTA - Syarat dan tata cara menjadi anggota Paspampres cukup ketat. Mereka harus lulus beragam seleksi, dari mulai fisik, bela diri, hingga kejiwaan atau psikologi.

Paspampres merupakan akronim dari Pasukan Pengamanan Presiden. Sesuai namanya, pasukan ini bertugas melaksanakan pengamananan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden. Itulah mengapa Paspampres juga dijuluki sebagai perisai hidup presiden.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013, Paspampres ternyata tidak hanya melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden, tapi juga kepada keluarganya. Kemudian juga kepada Wakil Presiden dan keluarganya, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, dan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Baca juga: Profil Kolonel Inf Faisol Izuddin, Perisai Hidup Jokowi yang Kenyang Pengalaman di Paspampres

Dalam Pasal 3 PP tersebut dinyatakan bahwa pengamanan kepada presiden dan wakil perserta beserta keluarnganya diberikan selama berada di dalam maupun luar negeri. Yang dimaksud keluarga presiden dan wakil presiden adalah istri/suami, anak, dan menantu.

Namun ada perbedaan jenis pengamanan yang diberikan kepada presiden dan wakil presiden, istri/suami, anak, dan menantu. Untuk presiden dan wakil presiden beserta istri/suami, mereka mendapatkan pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis, pengamanan berita, dan pengawalan. Sementara anak dan menantu presiden hanya dibatasi pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan, dan pengawalan.

Menindaklanjuti PP Nomor 59 Tahun 2013, Mabes TNI mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013 tentang Validasi Organisasi Paspampres. Pasukan yang memiliki moto Setia Waspada ini dibagi dalam empat grup sesuai dengan tugasnya masing-masing. Berikut ini pembagiannya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Momen Mengharukan Prabowo...
Momen Mengharukan Prabowo Peluk dan Cium Putra Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Upacara Paspampres Digelar Rutin Mingguan, Ini Tujuannya
TNI Segera Tindak Lanjuti...
TNI Segera Tindak Lanjuti Perintah Prabowo soal Penambahan Batalyon Kesehatan
Mutasi TNI, 9 Perwira...
Mutasi TNI, 9 Perwira Digeser ke Dewan Pertahanan Nasional
Kabar Duka, Danpaspampres...
Kabar Duka, Danpaspampres 2022-2023 Marsda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko Meninggal Dunia
Makan Malam Trump Disusupi...
Makan Malam Trump Disusupi Pria Penembak, Paspamres AS Banyak Celah?
Paspampres AS Tembak...
Paspampres AS Tembak Mati Pria Bersenjata karena Terobos Keamanan Kediaman Trump
Paspampres Tegaskan...
Paspampres Tegaskan Tak Ada Anggotanya yang Terlibat Penganiayaan Ojol di Jakarta Barat
Rekomendasi
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Kemenangan Besar bagi Riyadh
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Infografis
Mudah Dilakukan, Ini...
Mudah Dilakukan, Ini Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved