Syarat dan Tata Cara Menjadi Anggota Paspampres, Wajib Jago Tembak

Jum'at, 16 September 2022 - 11:52 WIB
loading...
Syarat dan Tata Cara...
Anggota Paspampres berlari mengiringi Presiden Jokowi yang menaiki Rantis P6 ATAV V1 milik Paspampres saat menjajal Jembatan Sei Alalak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (21/10/2021). FOTO/BIRO PERS SETPRES
A A A
JAKARTA - Syarat dan tata cara menjadi anggota Paspampres cukup ketat. Mereka harus lulus beragam seleksi, dari mulai fisik, bela diri, hingga kejiwaan atau psikologi.

Paspampres merupakan akronim dari Pasukan Pengamanan Presiden. Sesuai namanya, pasukan ini bertugas melaksanakan pengamananan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden. Itulah mengapa Paspampres juga dijuluki sebagai perisai hidup presiden.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013, Paspampres ternyata tidak hanya melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden, tapi juga kepada keluarganya. Kemudian juga kepada Wakil Presiden dan keluarganya, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, dan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Baca juga: Profil Kolonel Inf Faisol Izuddin, Perisai Hidup Jokowi yang Kenyang Pengalaman di Paspampres

Dalam Pasal 3 PP tersebut dinyatakan bahwa pengamanan kepada presiden dan wakil perserta beserta keluarnganya diberikan selama berada di dalam maupun luar negeri. Yang dimaksud keluarga presiden dan wakil presiden adalah istri/suami, anak, dan menantu.

Namun ada perbedaan jenis pengamanan yang diberikan kepada presiden dan wakil presiden, istri/suami, anak, dan menantu. Untuk presiden dan wakil presiden beserta istri/suami, mereka mendapatkan pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis, pengamanan berita, dan pengawalan. Sementara anak dan menantu presiden hanya dibatasi pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan, dan pengawalan.

Menindaklanjuti PP Nomor 59 Tahun 2013, Mabes TNI mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013 tentang Validasi Organisasi Paspampres. Pasukan yang memiliki moto Setia Waspada ini dibagi dalam empat grup sesuai dengan tugasnya masing-masing. Berikut ini pembagiannya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Momen Mengharukan Prabowo...
Momen Mengharukan Prabowo Peluk dan Cium Putra Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Upacara Paspampres Digelar Rutin Mingguan, Ini Tujuannya
TNI Segera Tindak Lanjuti...
TNI Segera Tindak Lanjuti Perintah Prabowo soal Penambahan Batalyon Kesehatan
Mutasi TNI, 9 Perwira...
Mutasi TNI, 9 Perwira Digeser ke Dewan Pertahanan Nasional
Kabar Duka, Danpaspampres...
Kabar Duka, Danpaspampres 2022-2023 Marsda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko Meninggal Dunia
Makan Malam Trump Disusupi...
Makan Malam Trump Disusupi Pria Penembak, Paspamres AS Banyak Celah?
Paspampres AS Tembak...
Paspampres AS Tembak Mati Pria Bersenjata karena Terobos Keamanan Kediaman Trump
Paspampres Tegaskan...
Paspampres Tegaskan Tak Ada Anggotanya yang Terlibat Penganiayaan Ojol di Jakarta Barat
Rekomendasi
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Pulisic Absen, Amerika...
Pulisic Absen, Amerika Serikat Bungkam Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Infografis
Rusia Tembak Jatuh 1...
Rusia Tembak Jatuh 1 Jet Tempur dan 100 Drone Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved