Syarat dan Tata Cara Menjadi Anggota Paspampres, Wajib Jago Tembak

Jum'at, 16 September 2022 - 11:52 WIB
loading...
Syarat dan Tata Cara Menjadi Anggota Paspampres, Wajib Jago Tembak
Anggota Paspampres berlari mengiringi Presiden Jokowi yang menaiki Rantis P6 ATAV V1 milik Paspampres saat menjajal Jembatan Sei Alalak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (21/10/2021). FOTO/BIRO PERS SETPRES
A A A
JAKARTA - Syarat dan tata cara menjadi anggota Paspampres cukup ketat. Mereka harus lulus beragam seleksi, dari mulai fisik, bela diri, hingga kejiwaan atau psikologi.

Paspampres merupakan akronim dari Pasukan Pengamanan Presiden. Sesuai namanya, pasukan ini bertugas melaksanakan pengamananan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden. Itulah mengapa Paspampres juga dijuluki sebagai perisai hidup presiden.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013, Paspampres ternyata tidak hanya melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden, tapi juga kepada keluarganya. Kemudian juga kepada Wakil Presiden dan keluarganya, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, dan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Baca juga: Profil Kolonel Inf Faisol Izuddin, Perisai Hidup Jokowi yang Kenyang Pengalaman di Paspampres

Dalam Pasal 3 PP tersebut dinyatakan bahwa pengamanan kepada presiden dan wakil perserta beserta keluarnganya diberikan selama berada di dalam maupun luar negeri. Yang dimaksud keluarga presiden dan wakil presiden adalah istri/suami, anak, dan menantu.

Namun ada perbedaan jenis pengamanan yang diberikan kepada presiden dan wakil presiden, istri/suami, anak, dan menantu. Untuk presiden dan wakil presiden beserta istri/suami, mereka mendapatkan pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis, pengamanan berita, dan pengawalan. Sementara anak dan menantu presiden hanya dibatasi pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan, dan pengawalan.

Menindaklanjuti PP Nomor 59 Tahun 2013, Mabes TNI mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013 tentang Validasi Organisasi Paspampres. Pasukan yang memiliki moto Setia Waspada ini dibagi dalam empat grup sesuai dengan tugasnya masing-masing. Berikut ini pembagiannya:

Baca juga: Profil Wadan Paspampres Brigjen TNI Oni Junianto, Marinir Lulusan AAL 1995

1. Grup A
Grup ini bertugas memberikan pengamanan kepada presiden beserta keluarganya dalam jarak dekat. Grup A memiliki 4 detasemen, unit pasukan kecil yang dikhususkan untuk tugas dan daerah tertentu.

2. Grup B
Pasukan pengamanan ini khusus untuk mengawal wakil presiden beserta keluarga wakil presiden. Sama halnya dengan Grup A, Grup B juga memiliki 4 detasemen.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)