Kominfo Dorong Badan Publik Tingkatkan Keterbukaan Informasi

Kamis, 15 September 2022 - 20:09 WIB
loading...
Kominfo Dorong Badan...
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong saat membuka Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kota Jayapura, Papua, via daring, Kamis (15/9/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) mendorong seluruh badan publik, baik di pusat maupun daerah, untuk semakin meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bagian pelayanan kepada masyarakat. Hingga saat ini belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publiknya dengan baik.

"13 tahun setelah UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) berlaku, belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dengan baik. Sesuai hasil monitoring Komisi Informasi Pusat pada tahun 2021, badan publik yang mendapat peringkat informatif baru sebesar 24,63%. Sedangkan yang tidak informatif sebesar 29,67%," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong saat membuka Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kota Jayapura, Papua, via daring, Selasa (13/9/2022).

Acara ini turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon; Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mimika Hilar H Limbong; Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Supiori, Betty E Sauyas; dan PPID Pelaksana di perangkat daerah Provinsi Papua serta pelaksana PPID Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Usman menegaskan, keterbukaan informasi adalah amanat undang-undang. Sikap terbuka adalah awal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan yang tinggi akan turut mendorong tingkat penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah.



Keterbukaan informasi publik, kata Usman, merupakan perwujudan interaksi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Hal tersebut adalah implementasi demokrasi menyeluruh, yang memberikan kesempatan masyarakat memiliki akses mendapatkan informasi yang faktual. Karena itu, pemerintah dengan dukungan masyarakat, wajib membangun sistem komunikasi yang sehat, sebagai upaya meningkatkan kualitas ruang dan komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik.

"Salah satu peran dalam membangun ruang publik yang sehat adalah penguatan budaya keterbukaan informasi. Ini juga sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," kata Usman.

Usman Kansong berharap peserta bimtek dan masyarakat di daerah turut menggaungkan informasi terkait Presidensi G20. Indonesia yang didapuk sebagai ketua, diharapkan menjadi pemimpin untuk keluar dari kondisi krisis akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: KIP Sebut Komitmen Jokowi terhadap Keterbukaan Informasi Publik Sangat Tinggi

Indonesia menerima mandat Presidensi G20 pada November 2021. Sejak itu beberapa rangkaian pertemuan working group telah digelar di beberapa wilayah Tanah Air. Gelaran pertemuan awal ini menjadi pintu perekonomian berputar kembali. Indonesia pun menunjukan sebagai negara yang mampu menggelar even internasional dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

"Dalam beberapa minggu lagi, kita akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi G20 akan dilaksanakan di Bali. Dukungan dari kita semua dan seluruh masyarakat akan sangat berpengaruh terhadap kesuksesan penyelenggaraan KTT nanti," kata Usman.

Bimtek dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan tiga narasumber. Masing-masing Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (Direktur TKKKP) Hasyim Gautama dan Komisioner Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro yang hadir secara luring pada sesi pagi, serta perwakilan PPID DKI Jakarta, Harry Sanjaya yang hadir secara daring menjadi narasumber sesi siang.

Hasyim Gautama menyampaikan, Kementerian Kominfo selaku wali layanan informasi terus memutakhirkan kebijakan terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik, antara lain mengembangkan aplikasi umum berbagi pakai untuk layanan informasi publik nasional oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kemudian menyiapkan jabatan fungsional Pranata Informasi dan Dokumentasi untuk melaksanakan tugas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Sementara, Handoko Agung Saputro menyampaikan pengadaan barang dan jasa merupakan hal krusial yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

"Yang paling pokok dan menjadi pembicaraan hangat hari ini adalah pengadaan barang dan jasa, pada Peraturan KI 1/2010 yang diatur hanya mencakup pengumuman pengadaan, hari ini yang diatur tidak hanya pemenang lelang, tapi juga berkaitan dengan aspek-aspek lain dalam proses pelelangan barang dan jasa, misalnya ketersediaan kerangka acuan kerja, ketersediaan harga perkiraan sendiri, dokumen kontrak beserta lampirannya, surat perjalanan dinas itu adalah objek yang paling banyak disengketakan di seluruh Komisi Informasi," katanya.

Adapun Harry Sanjaya membagikan pengalaman dalam melaksanakan pelayanan informasi publik dan praktik pengujian konsekuensi di PPID DKI Jakarta yang sudah menjadi kegiatan rutin sehari-hari.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1378 seconds (0.1#10.140)