KPK Panggil Kabiro Kepegawaian MA terkait Pengembangan Kasus Nurhadi

Kamis, 15 September 2022 - 12:37 WIB
loading...
KPK Panggil Kabiro Kepegawaian...
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Kamis (15/9/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) , Nurhadi , Kamis (15/9/2022) hari ini. Dua saksi tersebut adalah Kepala Biro (Kabiro) Kepegawaian MA, Supatmi dan mantan Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta, atas nama tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (15/9/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap dua saksi tersebut. Namun diketahui, Doddy Aryanto Supeno merupakan terpidana penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan perkara Lippo Group. Ia sudah divonis bersalah atas kasus itu.

Baca juga: KPK Endus Aliran Uang Haram untuk Keluarga Nurhadi

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).



"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1122 seconds (0.1#10.140)