KPK Panggil Kabiro Kepegawaian MA terkait Pengembangan Kasus Nurhadi
Kamis, 15 September 2022 - 12:37 WIB
loading...
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Kamis (15/9/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) , Nurhadi , Kamis (15/9/2022) hari ini. Dua saksi tersebut adalah Kepala Biro (Kabiro) Kepegawaian MA, Supatmi dan mantan Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta, atas nama tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (15/9/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap dua saksi tersebut. Namun diketahui, Doddy Aryanto Supeno merupakan terpidana penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan perkara Lippo Group. Ia sudah divonis bersalah atas kasus itu.
Baca juga: KPK Endus Aliran Uang Haram untuk Keluarga Nurhadi
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta, atas nama tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (15/9/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap dua saksi tersebut. Namun diketahui, Doddy Aryanto Supeno merupakan terpidana penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan perkara Lippo Group. Ia sudah divonis bersalah atas kasus itu.
Baca juga: KPK Endus Aliran Uang Haram untuk Keluarga Nurhadi
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
Lihat Juga :