KPK Endus Aliran Uang Haram untuk Keluarga Nurhadi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga uang hasil korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman mengalir ke keluarganya. Ada dugaan keluarga Nurhadi turut kecipratan uang suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik lembaga antirasuah ke seorang saksi dari pihak swasta, Hindria Kusuma, pada Selasa, 5 Juli 2022, kemarin. Hindria diduga mengetahui adanya uang panas Nurhadi (NHD) yang dialirkan untuk pihak keluarga.
"Saksi Hindria Kusuma, swasta, yang bersangkutan hadir dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh keluarga tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/7/2022).
Sementara itu, terdapat tiga saksi dari pihak swasta yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa kemarin. Ketiga saksi tersebut yakni, Dion Hardie Tandi; Soepriyo Waskito Adi; serta Yoga Dwi Hartiar. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
"Ketiga saksi mengkonfirmasi tidak bisa hadir. Akan dijadwal ulang," terang Ali.
Sekadar informasi, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.
Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.
Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik lembaga antirasuah ke seorang saksi dari pihak swasta, Hindria Kusuma, pada Selasa, 5 Juli 2022, kemarin. Hindria diduga mengetahui adanya uang panas Nurhadi (NHD) yang dialirkan untuk pihak keluarga.
"Saksi Hindria Kusuma, swasta, yang bersangkutan hadir dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh keluarga tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/7/2022).
Sementara itu, terdapat tiga saksi dari pihak swasta yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa kemarin. Ketiga saksi tersebut yakni, Dion Hardie Tandi; Soepriyo Waskito Adi; serta Yoga Dwi Hartiar. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
"Ketiga saksi mengkonfirmasi tidak bisa hadir. Akan dijadwal ulang," terang Ali.
Sekadar informasi, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.
Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.
(muh)