Dokter Reisa Beberkan 12 Protokol Kesehatan Aman COVID-19 di Tempat Kerja
Kamis, 02 Juli 2020 - 17:23 WIB
loading...
A
A
A
Kesembilan, selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis. Melakukan pembersihan secara berkala menggunakan desinfektan yang sesuai setiap 4 jam sekali terutama pada handle pintu dan tangga, tombol lift dan peralatan kantor yang digunakan bersama. Serta area dan fasilitas umum lainnya.
Sepuluh, jelas Reisa, penting untuk menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari ke dalam ruangan kerja. “Dan pembersihan filter AC juga harus rutin dilakukan,” katanya. (Baca juga: Dokter RSPAD Sebut Pasien COVID-19 Sembuh Bisa Terinfeksi Lagi)
“Sebelas, melakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak minimal satu meter. Begitu juga di kantin saat istirahat dan saat beribadah di dalam kantor. Dua belas, pekerja kesehatan petugas K3, bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif,” tutip Reisa.
Sepuluh, jelas Reisa, penting untuk menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari ke dalam ruangan kerja. “Dan pembersihan filter AC juga harus rutin dilakukan,” katanya. (Baca juga: Dokter RSPAD Sebut Pasien COVID-19 Sembuh Bisa Terinfeksi Lagi)
“Sebelas, melakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak minimal satu meter. Begitu juga di kantin saat istirahat dan saat beribadah di dalam kantor. Dua belas, pekerja kesehatan petugas K3, bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif,” tutip Reisa.
(kri)
Lihat Juga :