Kekerasan di Ponpes Gontor, Partai Perindo Minta Kemenag Segera Terbitkan Regulasi Perlindungan dan Pengawasan
Rabu, 14 September 2022 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
"Kementerian Agama sebagai institusi yang memiliki otoritas untuk melakukan pembinaan terhadap pesantren perlu segera menerbitkan regulasi yang mengatur sistem perlindungan dan pengawasan pendidikan di pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya untuk mencegah dan mengantisipasi tidak terjadinya lagi tindak kekerasan di masa depan," paparnya.
Untuk orang tua muslim, Khaliq meminta untuk tetap menjadikan pesantren sebagai salah satu pilihan untuk mendidik putra-putrinya memahami dan menguasai ilmu keagamaan. Selain ilmu agama, di ponpes juga mempelajari ilmu-ilmu umum yang dapat meningkatkan kualitas SDM dan taraf hidup yang lebih baik di masa depan.
"Partai Perindo berpandangan bahwa pesantren pada era sekarang, santri bukan hanya diajarkan tentang materi keagamaan saja. Akan tetapi, juga diikuti dengan materi umum seperti keterampilan dan teknologi modern yang telah diterapkan di beberapa pesantren, bahkan di dalam pesantren juga menjadi acuan pembelajaran dalam pembentukan moral dan karakter di segala bidang kehidupan," jelasnya.
Lebih lanjut, Khaliq menjelaskan fungsi pesantren sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan fungsi dakwah. Melalui UU ini, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui dan disamakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia. Baca juga: Menteri PPPA Pastikan Penanganan Kasus Kekerasan di Gontor Berjalan Sesuai Aturan
"Dan memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran pesantren dalam mendirikan, membangun, dan menjaga NKRI, bahkan nilai dan norma, tradisi, profesionalisme pendidik, dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu," tutupnya.
Untuk orang tua muslim, Khaliq meminta untuk tetap menjadikan pesantren sebagai salah satu pilihan untuk mendidik putra-putrinya memahami dan menguasai ilmu keagamaan. Selain ilmu agama, di ponpes juga mempelajari ilmu-ilmu umum yang dapat meningkatkan kualitas SDM dan taraf hidup yang lebih baik di masa depan.
"Partai Perindo berpandangan bahwa pesantren pada era sekarang, santri bukan hanya diajarkan tentang materi keagamaan saja. Akan tetapi, juga diikuti dengan materi umum seperti keterampilan dan teknologi modern yang telah diterapkan di beberapa pesantren, bahkan di dalam pesantren juga menjadi acuan pembelajaran dalam pembentukan moral dan karakter di segala bidang kehidupan," jelasnya.
Lebih lanjut, Khaliq menjelaskan fungsi pesantren sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan fungsi dakwah. Melalui UU ini, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui dan disamakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia. Baca juga: Menteri PPPA Pastikan Penanganan Kasus Kekerasan di Gontor Berjalan Sesuai Aturan
"Dan memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran pesantren dalam mendirikan, membangun, dan menjaga NKRI, bahkan nilai dan norma, tradisi, profesionalisme pendidik, dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :