RUU PKS Dihapus, Ini Fakta Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan
Kamis, 02 Juli 2020 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
"Konteks khusus dari latar belakang korban, seperti disabilitas, lokasi geografis, maupun ragam kekerasan yang tidak memiliki payung hukum, menyebabkan halangan-halangan tersebut semakin nyata," katanya.
Karena itu, Komnas Perempuan menyesalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang resmi dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Padahal, sejak 2014, aturan itu selalu menjadi prioritas.(Baca juga: Kekerasan Seksual Meningkat, Komnas Perempuan Sesalkan RUU PKS Ditunda )
Komnas Perempuan pun mendesak agar DPR dan pemerintah bisa memastikan pembahasan RUU PKS dilaksanakan tahun depan dan tak ditunda lagi. Sebab, persoalan kekerasan seksual dirasakan menjadi situasi genting saat ini.
Desakan itu muncul karena DPR menunda pembahasan RUU PKS dalam rapat koordinasi Badan Legislasi dengan pimpinan komisi pada 30 Juni 2020. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak dihapus begitu saja dari daftar Prolegnas. Ia menegaskan, RUU PKS hanya digeser dari Prolegnas Prioritas 2020 ke 2021. Menurutnya, hingga saat ini pembahasan RUU PKS belum memungkinkan karena lobi-lobi dengan seluruh fraksi di DPR masih sulit dilakukan.
Karena itu, Komnas Perempuan menyesalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang resmi dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Padahal, sejak 2014, aturan itu selalu menjadi prioritas.(Baca juga: Kekerasan Seksual Meningkat, Komnas Perempuan Sesalkan RUU PKS Ditunda )
Komnas Perempuan pun mendesak agar DPR dan pemerintah bisa memastikan pembahasan RUU PKS dilaksanakan tahun depan dan tak ditunda lagi. Sebab, persoalan kekerasan seksual dirasakan menjadi situasi genting saat ini.
Desakan itu muncul karena DPR menunda pembahasan RUU PKS dalam rapat koordinasi Badan Legislasi dengan pimpinan komisi pada 30 Juni 2020. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak dihapus begitu saja dari daftar Prolegnas. Ia menegaskan, RUU PKS hanya digeser dari Prolegnas Prioritas 2020 ke 2021. Menurutnya, hingga saat ini pembahasan RUU PKS belum memungkinkan karena lobi-lobi dengan seluruh fraksi di DPR masih sulit dilakukan.
(abd)
Lihat Juga :