Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Migor, Kuasa Hukum Togar Ajukan Keberatan
Selasa, 13 September 2022 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Mantan Dirjen Daglu Kemendag Hadapi Sidang Perdana Korupsi Minyak Goreng
"Ini diperlukan agar tidak rancu, undang-undangnya sudah mengatur," kata Denny.
Denny menilai pada masa sekarang semua perkara harusnya disampaikan secara terbuka di persidangan. Keberatan tersebut juga langsung disampaikannya kepada majelis hakim usai membacakan putusan putusan sela.
"Harus ada laporan dan identitasnya. Jangan digelap-gelapkan. Zaman sekarang kan tidak begitu lagi karena ada KUHAP," ujarnya kepada wartawan.
"Ini diperlukan agar tidak rancu, undang-undangnya sudah mengatur," kata Denny.
Denny menilai pada masa sekarang semua perkara harusnya disampaikan secara terbuka di persidangan. Keberatan tersebut juga langsung disampaikannya kepada majelis hakim usai membacakan putusan putusan sela.
"Harus ada laporan dan identitasnya. Jangan digelap-gelapkan. Zaman sekarang kan tidak begitu lagi karena ada KUHAP," ujarnya kepada wartawan.
(rca)
Lihat Juga :