Profil AKBP Dalizon, Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel yang Mengaku Wajib Setor ke Atasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - AKBP Dalizon, mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel belakangan ini menjadi perbincangan hangat usai mengeluarkan sebuah pengakuan yang mengejutkan.
Untuk diketahui, sebelumnya Dalizon tengah terjerat kasus suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek bermasalah di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019.
Baca juga : Diduga Terima Suap, AKBP Dalizon Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang
Dikutip dari pemberitaan MPI, sebelumnya mantan pejabat Polda Sumsel ini buka-bukaan terkait aliran dana suap proyek di PUPR Musi Banyuasin di persidangan. Dirinya menyebut bahwa aliran dana senilai ratusan juta yang harus disetor rutin setiap bulan ke atasannya.
“Dua bulan pertama saya wajib setor Rp300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5,” ujar Dalizon.
Lantas, siapakah sebenarnya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dalizon ini?
Melihat dari riwayatnya, AKBP Dalizon merupakan mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Merujuk pada pangkat AKBP yang tersemat, Dalizon menjadi salah satu golongan Perwira Menengah Polri.
Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor ST/165/I/KEP./2022 tanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri, AKBP Dalizon yang menjabat Kapolres OKU Timur dimutasi menjadi Yanma Polri dalam rangka evaluasi jabatan.
Selain itu, posisi Kapolres OKU Timur sementara dijabat oleh AKBP Nuryono yang sempat menduduki jabatan Kapolres Lubuk Linggau. Dalam kariernya di dunia kepolisian, Dalizon juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pencopotan dirinya sebagai Kapolres OKU Timur didasari terseretnya nama AKBP Dalizon dalam kasus suap atau gratifikasi proyek di PUPR Musi Banyuasin.
Dalam persidangan yang dilakukan, Dalizon sempat menyebut bahwa ada aliran dana yang harus disetor ke atasannya. Usut punya usut, dia memilih untuk membuka rahasia tersebut karena mengaku kecewa terhadap sikap atasan dan bawahannya.
Baca juga : Sidang Dugaan Suap dan Gratifikasi, AKBP Dalizon Sebut Laporan Pengaduan Cuma Akal-akalan
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa klaim Dalizon harus bisa dibuktikan dulu di persidangan.
"Pengakuan yang bersangkutan (AKBP Dalizon) diuji ke persidangan, bisa gak dibuktikan adanya setoran uang Rp300 juta-Rp500 juta kepada oknum Direktur Polda Sumsel," ujar Supriadi.
Lebih lanjut, Supriadi juga menegaskan bahwa pihaknya membantah terkait adanya uang setoran dari AKBP Dalizon yang saat itu masih menjadi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel ataupun saat menjadi Kapolres Muba maupun OKU Timur.
"Saya tegaskan bahwa Polda Sumsel tidak pernah menerima pembagian setoran uang karena Polda Sumsel bekerja sesuai dengan profesional," pungkas Supriadi.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Untuk diketahui, sebelumnya Dalizon tengah terjerat kasus suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek bermasalah di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019.
Baca juga : Diduga Terima Suap, AKBP Dalizon Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang
Dikutip dari pemberitaan MPI, sebelumnya mantan pejabat Polda Sumsel ini buka-bukaan terkait aliran dana suap proyek di PUPR Musi Banyuasin di persidangan. Dirinya menyebut bahwa aliran dana senilai ratusan juta yang harus disetor rutin setiap bulan ke atasannya.
“Dua bulan pertama saya wajib setor Rp300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5,” ujar Dalizon.
Lantas, siapakah sebenarnya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dalizon ini?
Melihat dari riwayatnya, AKBP Dalizon merupakan mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Merujuk pada pangkat AKBP yang tersemat, Dalizon menjadi salah satu golongan Perwira Menengah Polri.
Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor ST/165/I/KEP./2022 tanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri, AKBP Dalizon yang menjabat Kapolres OKU Timur dimutasi menjadi Yanma Polri dalam rangka evaluasi jabatan.
Selain itu, posisi Kapolres OKU Timur sementara dijabat oleh AKBP Nuryono yang sempat menduduki jabatan Kapolres Lubuk Linggau. Dalam kariernya di dunia kepolisian, Dalizon juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pencopotan dirinya sebagai Kapolres OKU Timur didasari terseretnya nama AKBP Dalizon dalam kasus suap atau gratifikasi proyek di PUPR Musi Banyuasin.
Dalam persidangan yang dilakukan, Dalizon sempat menyebut bahwa ada aliran dana yang harus disetor ke atasannya. Usut punya usut, dia memilih untuk membuka rahasia tersebut karena mengaku kecewa terhadap sikap atasan dan bawahannya.
Baca juga : Sidang Dugaan Suap dan Gratifikasi, AKBP Dalizon Sebut Laporan Pengaduan Cuma Akal-akalan
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa klaim Dalizon harus bisa dibuktikan dulu di persidangan.
"Pengakuan yang bersangkutan (AKBP Dalizon) diuji ke persidangan, bisa gak dibuktikan adanya setoran uang Rp300 juta-Rp500 juta kepada oknum Direktur Polda Sumsel," ujar Supriadi.
Lebih lanjut, Supriadi juga menegaskan bahwa pihaknya membantah terkait adanya uang setoran dari AKBP Dalizon yang saat itu masih menjadi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel ataupun saat menjadi Kapolres Muba maupun OKU Timur.
"Saya tegaskan bahwa Polda Sumsel tidak pernah menerima pembagian setoran uang karena Polda Sumsel bekerja sesuai dengan profesional," pungkas Supriadi.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(bim)