Profil AKBP Dalizon, Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel yang Mengaku Wajib Setor ke Atasan
loading...
A
A
A
Dalam persidangan yang dilakukan, Dalizon sempat menyebut bahwa ada aliran dana yang harus disetor ke atasannya. Usut punya usut, dia memilih untuk membuka rahasia tersebut karena mengaku kecewa terhadap sikap atasan dan bawahannya.
Baca juga : Sidang Dugaan Suap dan Gratifikasi, AKBP Dalizon Sebut Laporan Pengaduan Cuma Akal-akalan
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa klaim Dalizon harus bisa dibuktikan dulu di persidangan.
"Pengakuan yang bersangkutan (AKBP Dalizon) diuji ke persidangan, bisa gak dibuktikan adanya setoran uang Rp300 juta-Rp500 juta kepada oknum Direktur Polda Sumsel," ujar Supriadi.
Lebih lanjut, Supriadi juga menegaskan bahwa pihaknya membantah terkait adanya uang setoran dari AKBP Dalizon yang saat itu masih menjadi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel ataupun saat menjadi Kapolres Muba maupun OKU Timur.
"Saya tegaskan bahwa Polda Sumsel tidak pernah menerima pembagian setoran uang karena Polda Sumsel bekerja sesuai dengan profesional," pungkas Supriadi.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Baca juga : Sidang Dugaan Suap dan Gratifikasi, AKBP Dalizon Sebut Laporan Pengaduan Cuma Akal-akalan
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa klaim Dalizon harus bisa dibuktikan dulu di persidangan.
"Pengakuan yang bersangkutan (AKBP Dalizon) diuji ke persidangan, bisa gak dibuktikan adanya setoran uang Rp300 juta-Rp500 juta kepada oknum Direktur Polda Sumsel," ujar Supriadi.
Lebih lanjut, Supriadi juga menegaskan bahwa pihaknya membantah terkait adanya uang setoran dari AKBP Dalizon yang saat itu masih menjadi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel ataupun saat menjadi Kapolres Muba maupun OKU Timur.
"Saya tegaskan bahwa Polda Sumsel tidak pernah menerima pembagian setoran uang karena Polda Sumsel bekerja sesuai dengan profesional," pungkas Supriadi.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(bim)