Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan bagi Duta Besar RI

Senin, 12 September 2022 - 12:08 WIB
loading...
Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan bagi Duta Besar RI
Presiden Jokowi meneken perpres yang mengatur jaminan kesehatan untuk para pimpinan perwakiilan RI di luar negeri. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan negara Indonesia di luar negeri. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Republik Indonesia di Luar Negeri.

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan adalah jaminan berupa pemberian pelayanan kesehatan bagi pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang ditanggung oleh Pemerintah," bunyi Pasal 1 dikutip dalam Perpres tersebut, Senin (12/9/2022).



Dalam Perpres tersebut dinyatakan bahwa pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dipertimbangkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara dan layak. Maka dari itu perlunya manfaat jaminan kesehatan.

Lalu untuk memenuhi peningkatan manfaat jaminan kesehatan maka, diperlukan mekanisme asuransi kesehatan yang menjamin pelayanan kesehatan di luar negeri.

"Bahwa untuk memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pemberian peningkatan manfaat jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, diperlukan pengaturan mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," bunyi pertimbangan Perpres tersebut.

Perpres tersebut juga mengatur bahwa Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan.



Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
b. wakil tetap Republik Indonesia (untuk Association of Southeast Asian Nations);
c. wakil delegasi tetap Republik Indonesia;
d. wakil kepala Perwakilan Diplomatik;
e. deputi wakil tetap Republik Indonesia;
f. kuasa usaha tetap;
g. konsul jenderal; dan
h. konsul, yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.

Sedangkan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan yaitu:
• pelayanan kesehatan di Negara Penerima;
• pelayanan kesehatan di negara lain;
• evakuasi medis; repatriasi atau pemulangat jenazah; dan pelayanan kesehatan dalam kondisi wabah dan kejadian luar biasa sepanjang tidak dijamin oleh program lain.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)