RUU PKS Penting, ICJR: Banyak Korban Kekerasan Seksual Tak Terlindungi

Kamis, 02 Juli 2020 - 12:09 WIB
loading...
RUU PKS Penting, ICJR:...
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak RUU PKS segera diselesaikan untuk melindungi korban kekerasan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan tiga alasan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus segera diselesaikan. Banyak korban kekerasan seksual yang tidak terlindungi oleh negara.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menyebutkan alasan pertama RUU PKS harus tetap dibahas adalah minimnya akses pendampingan bagi korban kekerasan seksual. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, tercatat ada 1.288 kasus perkosaan, pencabulan 3.970 kasus, dan kekerasan seksual 5.247 kasus.

”Berdasarkan laporan tahunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2019, korban kekerasan seksual yang terlindungi hanya 507,” ujar Erasmus dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (2/6/2020). (Baca juga: Dicabut dari Prolegnas, Nasdem Komitmen Perjuangkan RUU PKS)

Kedua, ICJR menganggap pemerintah telah abai terhadap pemulihan korban kekerasan seksual. Erasmus mengatakan pemerintah telah mengeluarkan pembiayaan korban kekerasan seksual dalam jaminan kesehatan. Pada Peraturan Presiden (perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual dikecualikan. Berdasarkan perpres tersebut, luka akibat kekerasan tidak dikategorikan sebagai penyakit.

“Biaya visum et repertum dan pengobatan yang dijalani perempuan dan anak korban kekerasan tidak ditanggung negara. Awal Januari 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan mengisi kekosongan dalam pembiayaan visum dan pengobatan luka kekerasan,” tuturnya. (Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Terus Meningkat, RUU PKS Mendesak Diundangkan)

Erasmus menjelaskan Kementerian PPPA akan menggunakan dana dekonsentrasi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau dana alokasi khusus. Namun, sampai sekarang belum ada perkembangannya.

Alasan ketiga, belum ada mekanisme komprehensif terkait perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Formulasi hak korban tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan dan banyak lembaga. Hal tersebut menyebabkan permasalahan hak korban menjadi tidak terkoordinasi dan komprehensif. “Penanganan korban kekerasan seksual jelas kompleks dan sulit, maka memerlukan peran negara. Jika negara menyerah karena kesulitan itu, korban akan menjadi korban untuk kesekian kalinya,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
lmuwan Ungkap AI Bisa...
lmuwan Ungkap AI Bisa Mengurangi Satu Sifat Utama Manusia
Pesawat Jatuh di Rawa...
Pesawat Jatuh di Rawa Penuh Buaya, 5 Orang Selamat usai Bertahan 36 Jam dengan Makan Tepung Singkong
Oposisi Jerman Desak...
Oposisi Jerman Desak NATO Diganti Aliasi Baru yang Libatkan Rusia dan AS
Berita Terkini
Menag Lantik Gus Jazil...
Menag Lantik Gus Jazil Jadi Ketua IKAPTIQ 2025-2028
Panglima TNI Geser 4...
Panglima TNI Geser 4 Brigjen ke Daerah pada Mutasi April 2025
Prabowo Resmikan Terminal...
Prabowo Resmikan Terminal dan Lepas Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Soetta Hari Ini
Mutasi April 2025: 11...
Mutasi April 2025: 11 Brigjen TNI Digeser ke Lemhannas oleh Jenderal Agus Subiyanto
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Pakar Hukum Apresiasi...
Pakar Hukum Apresiasi Komitmen Prabowo Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Infografis
Zionis Israel Tak Bisa...
Zionis Israel Tak Bisa Hancurkan Hamas secara Militer
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved