RUU PKS Penting, ICJR: Banyak Korban Kekerasan Seksual Tak Terlindungi

Kamis, 02 Juli 2020 - 12:09 WIB
loading...
RUU PKS Penting, ICJR:...
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak RUU PKS segera diselesaikan untuk melindungi korban kekerasan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan tiga alasan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus segera diselesaikan. Banyak korban kekerasan seksual yang tidak terlindungi oleh negara.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menyebutkan alasan pertama RUU PKS harus tetap dibahas adalah minimnya akses pendampingan bagi korban kekerasan seksual. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, tercatat ada 1.288 kasus perkosaan, pencabulan 3.970 kasus, dan kekerasan seksual 5.247 kasus.

”Berdasarkan laporan tahunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2019, korban kekerasan seksual yang terlindungi hanya 507,” ujar Erasmus dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (2/6/2020). (Baca juga: Dicabut dari Prolegnas, Nasdem Komitmen Perjuangkan RUU PKS)

Kedua, ICJR menganggap pemerintah telah abai terhadap pemulihan korban kekerasan seksual. Erasmus mengatakan pemerintah telah mengeluarkan pembiayaan korban kekerasan seksual dalam jaminan kesehatan. Pada Peraturan Presiden (perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual dikecualikan. Berdasarkan perpres tersebut, luka akibat kekerasan tidak dikategorikan sebagai penyakit.

“Biaya visum et repertum dan pengobatan yang dijalani perempuan dan anak korban kekerasan tidak ditanggung negara. Awal Januari 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan mengisi kekosongan dalam pembiayaan visum dan pengobatan luka kekerasan,” tuturnya. (Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Terus Meningkat, RUU PKS Mendesak Diundangkan)

Erasmus menjelaskan Kementerian PPPA akan menggunakan dana dekonsentrasi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau dana alokasi khusus. Namun, sampai sekarang belum ada perkembangannya.

Alasan ketiga, belum ada mekanisme komprehensif terkait perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Formulasi hak korban tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan dan banyak lembaga. Hal tersebut menyebabkan permasalahan hak korban menjadi tidak terkoordinasi dan komprehensif. “Penanganan korban kekerasan seksual jelas kompleks dan sulit, maka memerlukan peran negara. Jika negara menyerah karena kesulitan itu, korban akan menjadi korban untuk kesekian kalinya,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
Tanda Terjadinya Malam...
Tanda Terjadinya Malam Lailatul Qadar, Penting Diketahui agar Memaksimalkan Ibadah!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved