Lindungi Korban Kekerasan Seksual, RUU PKS Harus Tetap Menjadi Prioritas

Kamis, 02 Juli 2020 - 10:52 WIB
loading...
Lindungi Korban Kekerasan...
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) mendesak diundangkan guna melindungi korban kekerasan seksual. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari program legislasi nasional (prolegnas) menuai kritik. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menuntut RUU tersebut tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan tahun ini.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan alasan DPR yang menyatakan pembahasan RUU PKS sulit tidak seharusnya menjadi penghalang. Hal tersebut seharusya menjadi cambuk bagi DPR dan pemerintah bahwa melindungi korban kekerasan seksual merupakan hal yang kompleks. “Maka negara harus hadir dalam perumusan kebijakan dan implementasi. DPR harus segera menjamin pembahasan RUU PKS tetap menjadi prioritas,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (2/6/2020). (Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Terus Meningkat, RUU PKS Mendesak Diundangkan)

RUU PKS sendiri sudah dibahas sejak 2016 dan baru tahun ini masuk prolegnas. Namun, tidak terdengar pembahasan apapun, tiba-tiba DPR menyatakan menunda. “DPR dan pemerintah perlu kembali mengetahui RUU PKS dihadirkan dengan semangat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Mereka masih sulit memperoleh perlindungan dalam aspek penanganan kasus, layanan bantuan langsung korban, hingga pemulihan komprehensif,” tutur Erasmus. (Baca juga: Dicabut dari Prolegnas, Nasdem Komitmen Perjuangkan RUU PKS)

Menurutnya, berbagai kasus kekerasan seksual banyak terjadi dan tidak ada intervensi yang berarti dari negara. Contohnya, kasus Baiq Nuril yang menjadi korban kekerasan seksual atasannya. Baiq seharusnya mendapatkan perlindungan untuk melaporkan kasusnya. Yang terjadi malah korban dibayangi kriminalisasi. “Korban-korban selain Baiq Nuril jelas akan takut untuk berjuang memperoleh keadilan jika dibayangi ketakutan akan dikriminalisasi, termasuk stigma aparat penegak hukum yang justru menyalahkan korban,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Jaguar Bakal Jadi Korban...
Jaguar Bakal Jadi Korban Jika Hutan Amazon Menjadi Padang Rumput
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved