Dirjen HAM: Negara Tidak Bisa Larang Aliran atau Agama Berkembang di Indonesia
Jum'at, 09 September 2022 - 20:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kisah Pengembara yang Pindah dari Satu Agama ke Agama Lain
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institut Leimena, Matius Ho mengatakan, pemahaman masyarakat akan pentingnya kebebasan beragama sebagaimana dilindungi Konstitusi adalah modal penting bagi kemajuan bangsa Indonesia yang majemuk di tengah meningkatnya tantangan polarisasi di dunia.
Dalam konteks itu, Matius Ho menjelaskan, konferensi internasional yang diadakan Kemenkumham bersama Institut Leimena bertujuan mendorong sinergi negara dan masyarakat dalam membangun budaya yang toleran, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menghindari perilaku yang berpotensi memecah belah.
"Negara dan masyarakat sipil diharapkan dapat bekerja sama menjadi penggerak utama dalam memperkokoh supremasi hukum untuk melindungi dan memajukan kebebasan beragama sesuai amanat UUD 1945," kata Matius.
Ia menjelaskan konferensi internasional merupakan implementasi perjanjian kerja sama antara Kemenkumham dan Institut Leimena pada 8 Juni 2022. Acara ini bagian dari program Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB) yang telah dimulai Institut Leimena sejak 2021 bersama berbagai mitra nasional dan telah diikuti lebih dari 2.400 guru dari 33 provinsi, melalui pelatihan, lokakarya dan konferensi internasional.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institut Leimena, Matius Ho mengatakan, pemahaman masyarakat akan pentingnya kebebasan beragama sebagaimana dilindungi Konstitusi adalah modal penting bagi kemajuan bangsa Indonesia yang majemuk di tengah meningkatnya tantangan polarisasi di dunia.
Dalam konteks itu, Matius Ho menjelaskan, konferensi internasional yang diadakan Kemenkumham bersama Institut Leimena bertujuan mendorong sinergi negara dan masyarakat dalam membangun budaya yang toleran, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menghindari perilaku yang berpotensi memecah belah.
"Negara dan masyarakat sipil diharapkan dapat bekerja sama menjadi penggerak utama dalam memperkokoh supremasi hukum untuk melindungi dan memajukan kebebasan beragama sesuai amanat UUD 1945," kata Matius.
Ia menjelaskan konferensi internasional merupakan implementasi perjanjian kerja sama antara Kemenkumham dan Institut Leimena pada 8 Juni 2022. Acara ini bagian dari program Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB) yang telah dimulai Institut Leimena sejak 2021 bersama berbagai mitra nasional dan telah diikuti lebih dari 2.400 guru dari 33 provinsi, melalui pelatihan, lokakarya dan konferensi internasional.
(abd)
Lihat Juga :