Dirjen HAM: Negara Tidak Bisa Larang Aliran atau Agama Berkembang di Indonesia
Jum'at, 09 September 2022 - 20:51 WIB
loading...
Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi menyatakan bahwa pemerintah ataupun negara tidak bisa melarang aliran maupun agama berkembang di Indonesia. FOTO/HAM
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Mualimin Abdi menyatakan bahwa pemerintah ataupun negara tidak bisa melarang aliran maupun agama berkembang di Indonesia. Syaratnya, aliran atau agama tersebut masih berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan sila pertama Pancasila.
Demikian disampaikan Mualimin Abdi saat menghadiri persiapan konferensi internasional yang bertema 'International Conference: Religious Freedom , Rule Of Law, and Cross-Cultural Religious Literacy' di Lobby Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
"Negara tidak bisa melarang aliran atau agama apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya," kata Mualimin.
Baca juga: Pemimpin Agama Terkemuka dari Seluruh Dunia Akan Berkumpul Hadiri Forum R20 di Bali
Ia menjelaskan, Pasal 18 Deklarasi Universal HAM menyatakan setiap orang berhak atas berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Hal ini selaras dengan UUD NRI 1945 yang menempatkan HAM dalam porsi yang cukup signifikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A sampai 28J.
Pasal 28E ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
"Oleh karena itu, menjadi salah satu tugas negara untuk melindungi hak kebebasan setiap orang dalam beragama dan beribadat," katanya.
Demikian disampaikan Mualimin Abdi saat menghadiri persiapan konferensi internasional yang bertema 'International Conference: Religious Freedom , Rule Of Law, and Cross-Cultural Religious Literacy' di Lobby Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
"Negara tidak bisa melarang aliran atau agama apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya," kata Mualimin.
Baca juga: Pemimpin Agama Terkemuka dari Seluruh Dunia Akan Berkumpul Hadiri Forum R20 di Bali
Ia menjelaskan, Pasal 18 Deklarasi Universal HAM menyatakan setiap orang berhak atas berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Hal ini selaras dengan UUD NRI 1945 yang menempatkan HAM dalam porsi yang cukup signifikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A sampai 28J.
Pasal 28E ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
"Oleh karena itu, menjadi salah satu tugas negara untuk melindungi hak kebebasan setiap orang dalam beragama dan beribadat," katanya.
Lihat Juga :