Polri: AKBP Jerry Siagian Langgar Kode Etik Berat
Jum'at, 09 September 2022 - 10:42 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa AKBP Jerry Saigian melakukan pelanggaran kode etik berat dalam kasus kematian Brigadir J. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menjalani sidang etik Polri. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J .
"AKBP J pelanggaran kode etik berat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Sementara jenis pelanggaran AKBP Pujiyarto dalam kategori ringan. Dedi menyebut, untuk jenis pelanggarannya masih harus menunggu proses sidang etik. "Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," katanya.
Dedi menuturkan, dalam proses sidang etik pihaknya membagi menjadi tiga klaster, yakni merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidakprofesionalan dalam melakukan olah TKP.
"AKBP J pelanggaran kode etik berat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Sementara jenis pelanggaran AKBP Pujiyarto dalam kategori ringan. Dedi menyebut, untuk jenis pelanggarannya masih harus menunggu proses sidang etik. "Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," katanya.
Dedi menuturkan, dalam proses sidang etik pihaknya membagi menjadi tiga klaster, yakni merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidakprofesionalan dalam melakukan olah TKP.
Lihat Juga :