Hasil Lie Detector Putri Candrawathi Tak Diumumkan, Begini Penjelasan Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan banyak analisa liar terkait dengan penerapan alat antibohong atau lie detector dalam pemeriksaan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksanaan uji poligraph," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Andi tak menjawab secara pasti, kenapa Polri tidak membuka secara gamblang terkait dengan hasil pemeriksaan lie detector terhadap Putri Candrawathi. Ia menekankan, hal itu akan terbuka di persidangan. "Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan," ujar Andi.
Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Puteranegara
"Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksanaan uji poligraph," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Andi tak menjawab secara pasti, kenapa Polri tidak membuka secara gamblang terkait dengan hasil pemeriksaan lie detector terhadap Putri Candrawathi. Ia menekankan, hal itu akan terbuka di persidangan. "Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan," ujar Andi.
Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Puteranegara
(cip)