Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Perlu Menambah Kuota PBI

Senin, 27 April 2020 - 14:02 WIB
loading...
Pandemi COVID-19, BPJS...
Pemerintah belum juga mengeluarkan peraturan baru untuk merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah belum juga mengeluarkan peraturan baru untuk merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah berlindung pada Peraturan MA yang memberi waktu 90 hari untuk menjalankan keputusan.

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan pemerintah seharusnya mempercepat terbitnya aturan baru yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Ini akan meringankan pekerja informal yang terdampak pandemi COVID-19 untuk membayar iuran di angka Rp25,500 untuk kelas III, kelas II Rp51.000, dan kelas Rp80.000.

Pekerja di sektor informal, seperti tukang ojek dan pedagang mendominasi peserta mandiri BPJS Kesehatan. “Pertimbangan ekonomi yang harus dikedepankan, jangan pertimbangan hukum. Masuknya per Maret, artinya 1 Mei, ada kelebihan pembayaran di Maret dan April,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (27/4/2020).

Sebelum putusan MA pada 27 Februari lalu, pemerintah menargetkan pemasukan dari peserta mandiri itu sekitar Rp14 triliun. Setelah putusan MA, besaran target pemasukan direvisi menjadi Rp9 triliun.

Timboel mengungkapkan pemerintah sudah menyuntikkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara sekitar Rp3 triliun. Itu artinya masih ada defisit sekitar Rp3 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
Legislator PDIP Usulkan...
Legislator PDIP Usulkan Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Rekomendasi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Brasil Lolos ke Fase...
Brasil Lolos ke Fase Gugur usai Hajar Skotlandia: Vinicius Bersinar, Neymar Comeback
Gilberto Mora Ukir Sejarah,...
Gilberto Mora Ukir Sejarah, Jadi Starter Termuda di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved