Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Perlu Menambah Kuota PBI

Senin, 27 April 2020 - 14:02 WIB
loading...
Pandemi COVID-19, BPJS...
Pemerintah belum juga mengeluarkan peraturan baru untuk merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah belum juga mengeluarkan peraturan baru untuk merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah berlindung pada Peraturan MA yang memberi waktu 90 hari untuk menjalankan keputusan.

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan pemerintah seharusnya mempercepat terbitnya aturan baru yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Ini akan meringankan pekerja informal yang terdampak pandemi COVID-19 untuk membayar iuran di angka Rp25,500 untuk kelas III, kelas II Rp51.000, dan kelas Rp80.000.

Pekerja di sektor informal, seperti tukang ojek dan pedagang mendominasi peserta mandiri BPJS Kesehatan. “Pertimbangan ekonomi yang harus dikedepankan, jangan pertimbangan hukum. Masuknya per Maret, artinya 1 Mei, ada kelebihan pembayaran di Maret dan April,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (27/4/2020).

Sebelum putusan MA pada 27 Februari lalu, pemerintah menargetkan pemasukan dari peserta mandiri itu sekitar Rp14 triliun. Setelah putusan MA, besaran target pemasukan direvisi menjadi Rp9 triliun.

Timboel mengungkapkan pemerintah sudah menyuntikkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara sekitar Rp3 triliun. Itu artinya masih ada defisit sekitar Rp3 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Buy on Weakness & Buy on Breakout Sesuai Kondisi Pasar
Progres Tol Japek II...
Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Capai 84%, Siap Jadi Jalur Alternatif
Enggan Kirim Pasukan...
Enggan Kirim Pasukan AS untuk Invasi Darat ke Iran, Trump: Orang Lain yang Akan Melakukannya
Berita Terkini
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Infografis
Siap-siap, Iuran BPJS...
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved