Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Perlu Menambah Kuota PBI

Senin, 27 April 2020 - 14:02 WIB
loading...
Pandemi COVID-19, BPJS...
Pemerintah belum juga mengeluarkan peraturan baru untuk merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah belum juga mengeluarkan peraturan baru untuk merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah berlindung pada Peraturan MA yang memberi waktu 90 hari untuk menjalankan keputusan.

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan pemerintah seharusnya mempercepat terbitnya aturan baru yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Ini akan meringankan pekerja informal yang terdampak pandemi COVID-19 untuk membayar iuran di angka Rp25,500 untuk kelas III, kelas II Rp51.000, dan kelas Rp80.000.

Pekerja di sektor informal, seperti tukang ojek dan pedagang mendominasi peserta mandiri BPJS Kesehatan. “Pertimbangan ekonomi yang harus dikedepankan, jangan pertimbangan hukum. Masuknya per Maret, artinya 1 Mei, ada kelebihan pembayaran di Maret dan April,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (27/4/2020).

Sebelum putusan MA pada 27 Februari lalu, pemerintah menargetkan pemasukan dari peserta mandiri itu sekitar Rp14 triliun. Setelah putusan MA, besaran target pemasukan direvisi menjadi Rp9 triliun.

Timboel mengungkapkan pemerintah sudah menyuntikkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara sekitar Rp3 triliun. Itu artinya masih ada defisit sekitar Rp3 triliun.

“Tinggal Rp2 triliun itu dicari oleh BPJS kesehatan dari piutang-piutang iuran yang belum tertagih, agar putusan MA tidak menjadi masalah. BPJS harus kreatif bagaimana mendapatkan iuran tertunggak itu,” tuturnya.

Namun, pemerintah perlu memperhatikan keadaan ekonomi yang terus memburuk. Masyarakat miskin pun diprediksi bertambah. Pemerintah perlu mengantisipasi itu dengan memasukkan masyarakat miskin baru ke dalam penerima bantuan iuran (PBI).

Saat ini kuota PBI itu mencapai 96,8 juta orang. Dengan adanya pandemi COVID-19, tentu kuota itu sebaiknya ditambah untuk menampung masyarakat yang tidak mampu membayar karena usahanya berhenti atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Konsekuensi kuota pesertanya dinaikkan dan anggaran ditambahkan. Ini harus didorong agar rakyat miskin sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional itu dijamin dan ditanggung pemerintah,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan dan Kemenkes...
BPJS Kesehatan dan Kemenkes Optimalkan Integrasi Data untuk Percepat Analisis JKN
Menkes Pastikan Cek...
Menkes Pastikan Cek Kesehatan Gratis Tetap Dilaksanakan saat Ramadan
Menkes Ungkit Harvey...
Menkes Ungkit Harvey Moeis Jadi Penerima Bantuan BPJS di Rapat DPR
DPR Usul Korban Begal...
DPR Usul Korban Begal Ditanggung BPJS Kesehatan
Menkes: Sistem Pembayaran...
Menkes: Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke RS Bakal Diubah
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Bangkrut dan Gagal Bayar sampai 2025
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
DPR Dengar Banyak Pasien...
DPR Dengar Banyak Pasien BPJS Kesehatan Ditolak Rumah Sakit untuk Rawat Inap
Menkes Sarankan Pakai...
Menkes Sarankan Pakai Asuransi Swasta, DPR: Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Jadi Alasan Kurangi Layanan Publik
Rekomendasi
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
Jelang Lebaran, Prilly...
Jelang Lebaran, Prilly Latuconsina Masak Rendang 8 Kg
Gudang Plastik di Tangerang...
Gudang Plastik di Tangerang Kebakaran, Asap Hitam Terlihat hingga Bandara Soetta
Berita Terkini
Idulfitri 1446 H, Menag:...
Idulfitri 1446 H, Menag: Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi
14 menit yang lalu
29 WNI di Filipina Ditangkap...
29 WNI di Filipina Ditangkap terkait Judi Online, Dipulangkan ke Indonesia
21 menit yang lalu
Puncak HUT ke-25, BMI...
Puncak HUT ke-25, BMI Terus Bergerak Gelorakan Ajaran Bung Karno
59 menit yang lalu
Dompet Dhuafa Kirim...
Dompet Dhuafa Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Gempa di Myanmar
1 jam yang lalu
Guru Besar UIN Jakarta...
Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie Jadi Khatib Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal
1 jam yang lalu
833.000 Orang Tinggalkan...
833.000 Orang Tinggalkan Pulau Jawa Menuju Sumatera selama Mudik Lebaran 2025
2 jam yang lalu
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved