AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Kode Etik terkait Kasus Brigadir J

Kamis, 08 September 2022 - 09:38 WIB
loading...
AKP Dyah Chandrawati...
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo Dedi mengatakan komisi akan menggelar sidang etik dengan terduga pelanggar AKP Dyah Chandrawati pada hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri terus melanjutkan sidang etik terhadap personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J . Pada hari ini, komisi akan menggelar sidang etik dengan terduga pelanggar AKP Dyah Chandrawati.

"Hari ini akan digelar kode etik AKP DC," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Dedi kepada awak media, Kamis (8/9/2022). Baca juga: Dipecat dari Polri, Ini Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J

Meski begitu, Dedi mengatakan sidang terhadap AKP Dyah ini tidak ada kaitannya dengan kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dedi menekankan sidang etik terhadap AKP Dyah ini merupakan pelanggaran etik dalam kategori sedang.

"Ini tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan. Dan itu (AKP Dyah) masuk kategori sedang," jelas Dedi.

Menurut Dedi, komisi etik akan terus melakukan sidang terhadap terduga pelanggar maupun tujuh tersangka obstruction of justice dalam perkara Brigadir J.

"Yang berikutnya juga akan digelar sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstruction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan," ucap Dedi.

"Karena pemberkasan juga masih terus berproses. Saksi-saksi juga yang diminta keterangan cukup banyak dan juga proses berikutnya akan saya sampaikan ke teman-teman nanti," tambah Dedi menjelaskan.

Dedi menuturkan dalam proses sidang etik pihaknya membagi menjadi tiga klaster, yakni merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidakprofesionalan dalam melakukan olah TKP.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Baca juga: Halangi Penyidikan Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Indonesia Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Praktik Otoriter
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
Penanganan Premanisme...
Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Kompi Pemburu Rajawali...
Kompi Pemburu Rajawali IV, Pasukan Elite Bentukan Presiden Prabowo di Timtim Reuni
Kapolri Ajak Alumni...
Kapolri Ajak Alumni Bhara Daksa 91 Jaga Kekompakan dan Beri Pelayanan Optimal pada Masyarakat
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Raih IKPA Terbaik dari KPPN, Kalahkan 137 Satker Negara
Purnawirawan TNI-Polri...
Purnawirawan TNI-Polri Dukung Program Pemerintah
Rekomendasi
Kemenhub Bakal Bangun...
Kemenhub Bakal Bangun Skytrain Feeder MRT Lebak Bulus dan LRT Cibubur
Libur Panjang Waisak...
Libur Panjang Waisak 2025, Jalur Puncak Kembali Ramai Malam Minggu Ini
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Malam Minggu Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 700 Meter
Berita Terkini
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Infografis
Menkum Usulkan Amnesti...
Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved