AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Kode Etik terkait Kasus Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri terus melanjutkan sidang etik terhadap personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J . Pada hari ini, komisi akan menggelar sidang etik dengan terduga pelanggar AKP Dyah Chandrawati.
"Hari ini akan digelar kode etik AKP DC," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Dedi kepada awak media, Kamis (8/9/2022).
Meski begitu, Dedi mengatakan sidang terhadap AKP Dyah ini tidak ada kaitannya dengan kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dedi menekankan sidang etik terhadap AKP Dyah ini merupakan pelanggaran etik dalam kategori sedang.
"Ini tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan. Dan itu (AKP Dyah) masuk kategori sedang," jelas Dedi.
Menurut Dedi, komisi etik akan terus melakukan sidang terhadap terduga pelanggar maupun tujuh tersangka obstruction of justice dalam perkara Brigadir J.
"Yang berikutnya juga akan digelar sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstruction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan," ucap Dedi.
"Karena pemberkasan juga masih terus berproses. Saksi-saksi juga yang diminta keterangan cukup banyak dan juga proses berikutnya akan saya sampaikan ke teman-teman nanti," tambah Dedi menjelaskan.
Dedi menuturkan dalam proses sidang etik pihaknya membagi menjadi tiga klaster, yakni merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidakprofesionalan dalam melakukan olah TKP.
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
"Hari ini akan digelar kode etik AKP DC," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Dedi kepada awak media, Kamis (8/9/2022).
Meski begitu, Dedi mengatakan sidang terhadap AKP Dyah ini tidak ada kaitannya dengan kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dedi menekankan sidang etik terhadap AKP Dyah ini merupakan pelanggaran etik dalam kategori sedang.
"Ini tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan. Dan itu (AKP Dyah) masuk kategori sedang," jelas Dedi.
Menurut Dedi, komisi etik akan terus melakukan sidang terhadap terduga pelanggar maupun tujuh tersangka obstruction of justice dalam perkara Brigadir J.
"Yang berikutnya juga akan digelar sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstruction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan," ucap Dedi.
"Karena pemberkasan juga masih terus berproses. Saksi-saksi juga yang diminta keterangan cukup banyak dan juga proses berikutnya akan saya sampaikan ke teman-teman nanti," tambah Dedi menjelaskan.
Dedi menuturkan dalam proses sidang etik pihaknya membagi menjadi tiga klaster, yakni merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidakprofesionalan dalam melakukan olah TKP.
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
(kri)