AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Kode Etik terkait Kasus Brigadir J
Kamis, 08 September 2022 - 09:38 WIB
loading...
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo Dedi mengatakan komisi akan menggelar sidang etik dengan terduga pelanggar AKP Dyah Chandrawati pada hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri terus melanjutkan sidang etik terhadap personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J . Pada hari ini, komisi akan menggelar sidang etik dengan terduga pelanggar AKP Dyah Chandrawati.
"Hari ini akan digelar kode etik AKP DC," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Dedi kepada awak media, Kamis (8/9/2022). Baca juga: Dipecat dari Polri, Ini Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J
Meski begitu, Dedi mengatakan sidang terhadap AKP Dyah ini tidak ada kaitannya dengan kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dedi menekankan sidang etik terhadap AKP Dyah ini merupakan pelanggaran etik dalam kategori sedang.
"Ini tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan. Dan itu (AKP Dyah) masuk kategori sedang," jelas Dedi.
Menurut Dedi, komisi etik akan terus melakukan sidang terhadap terduga pelanggar maupun tujuh tersangka obstruction of justice dalam perkara Brigadir J.
"Yang berikutnya juga akan digelar sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstruction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan," ucap Dedi.
"Karena pemberkasan juga masih terus berproses. Saksi-saksi juga yang diminta keterangan cukup banyak dan juga proses berikutnya akan saya sampaikan ke teman-teman nanti," tambah Dedi menjelaskan.
"Hari ini akan digelar kode etik AKP DC," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Dedi kepada awak media, Kamis (8/9/2022). Baca juga: Dipecat dari Polri, Ini Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J
Meski begitu, Dedi mengatakan sidang terhadap AKP Dyah ini tidak ada kaitannya dengan kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dedi menekankan sidang etik terhadap AKP Dyah ini merupakan pelanggaran etik dalam kategori sedang.
"Ini tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan. Dan itu (AKP Dyah) masuk kategori sedang," jelas Dedi.
Menurut Dedi, komisi etik akan terus melakukan sidang terhadap terduga pelanggar maupun tujuh tersangka obstruction of justice dalam perkara Brigadir J.
"Yang berikutnya juga akan digelar sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstruction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan," ucap Dedi.
"Karena pemberkasan juga masih terus berproses. Saksi-saksi juga yang diminta keterangan cukup banyak dan juga proses berikutnya akan saya sampaikan ke teman-teman nanti," tambah Dedi menjelaskan.
Lihat Juga :