Hari Ini, Terdakwa Korupsi Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana
Kamis, 08 September 2022 - 06:28 WIB
loading...
Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng bakal menjalani sidang perdana atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, hari ini. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng bakal menjalani sidang perdana atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, hari ini.
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Baca juga: Kasusnya Rugikan Negara Rp104,1 Triliun, Aset Surya Darmadi Baru Disita Rp11,7 Triliun
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Surya Darmadi bakal digelar sekira pukul 09.00 WIB. Sidang diagendakan digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
"Agenda sidang pertama," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Merujuk informasi dari SIPP PN Jakarta Pusat, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara dan perekenomian negara.
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Baca juga: Kasusnya Rugikan Negara Rp104,1 Triliun, Aset Surya Darmadi Baru Disita Rp11,7 Triliun
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Surya Darmadi bakal digelar sekira pukul 09.00 WIB. Sidang diagendakan digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
"Agenda sidang pertama," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Merujuk informasi dari SIPP PN Jakarta Pusat, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara dan perekenomian negara.
Lihat Juga :