Fadli Zon Ungkap Narasi Menyesatkan di Balik Kenaikan Harga BBM
Rabu, 07 September 2022 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
Perhitungan tersebut kurang lebih senapas dengan hasil kajian INDEF pada Maret 2022, yang menyatakan bahwa kenaikan harga ICP (Indonesian Crude Price) USD1 per barel akan menambah pendapatan negara Rp3 triliun, di mana pada sisi belanja negara akan memberi tambahan Rp2,6 triliun. Karena itu dengan kenaikan harga ICP, diperkirakan masih ada surplus sekitar Rp400 miliar.
Baca juga: Sri Mulyani Pusing Jika Harga BBM Tak Naik, Subsidi Jebol Jadi Rp698 Triliun
"Jika mengacu pada skenario tersebut, selisih antara harga ICP sebagaimana diasumsikan APBN 2022, yaitu sebesar USD63 per barel, dengan harga riil ICP yang menyentuh rata-rata angka USD100 per barel, tidaklah otomatis menghasilkan kerugian. Selisih harga ICP sebesar USD37 per barel itu, menurut INDEF, justru telah menambah pendapatan negara sebesar Rp111 triliun. Dari sisi belanja memang mengakibatkan bertambahnya belanja negara, tapi jumlahnya menurut INDEF hanya sebesar Rp96,2 triliun. Sehingga, negara sebenarnya masih mengantongi surplus anggaran sebesar Rp14,8 triliun," ungkap Fadli Zon.
Ketiga, APBN berfungsi sebagai shock absorber atau peredam guncangan. Jika Presiden dan Menteri Keuangan mengatakan subsidi untuk rakyat sebagai beban bagi APBN, hal itu jelas menyalahi fungsi dari anggaran publik tersebut.
Keempat, pernyataan Menteri Keuangan bahwa subsidi energi bisa digunakan untuk membangun 227.000 sekolah, kata Fadli Zon, adalah pernyataan menyesatkan. Bagi rakyat, hubungan antara subsidi energi dengan pembangunan sekolah bersifat komplementer, bukan substitutif. Rakyat sama-sama membutuhkan keduanya, bukan hanya salah satu.
Kelima, dari angka Rp502 triliun yang disebut pemerintah sebagai subsidi energi, bagian terbesarnya adalah anggaran kompensasi energi. Mata anggaran ini yang tidak pernah diatur dalam undang-undang.
"Anggaran kompensasi energi ini, menurut klaim Menteri Keuangan, diatur dalam Perpres Nomor 98/2022 tentang Rincian APBN 2022. Namun, kita tidak akan menemukan kata kompensasi di dalam Perpres tersebut," kata Fadli Zon.
Baca juga: Sri Mulyani Pusing Jika Harga BBM Tak Naik, Subsidi Jebol Jadi Rp698 Triliun
"Jika mengacu pada skenario tersebut, selisih antara harga ICP sebagaimana diasumsikan APBN 2022, yaitu sebesar USD63 per barel, dengan harga riil ICP yang menyentuh rata-rata angka USD100 per barel, tidaklah otomatis menghasilkan kerugian. Selisih harga ICP sebesar USD37 per barel itu, menurut INDEF, justru telah menambah pendapatan negara sebesar Rp111 triliun. Dari sisi belanja memang mengakibatkan bertambahnya belanja negara, tapi jumlahnya menurut INDEF hanya sebesar Rp96,2 triliun. Sehingga, negara sebenarnya masih mengantongi surplus anggaran sebesar Rp14,8 triliun," ungkap Fadli Zon.
Ketiga, APBN berfungsi sebagai shock absorber atau peredam guncangan. Jika Presiden dan Menteri Keuangan mengatakan subsidi untuk rakyat sebagai beban bagi APBN, hal itu jelas menyalahi fungsi dari anggaran publik tersebut.
Keempat, pernyataan Menteri Keuangan bahwa subsidi energi bisa digunakan untuk membangun 227.000 sekolah, kata Fadli Zon, adalah pernyataan menyesatkan. Bagi rakyat, hubungan antara subsidi energi dengan pembangunan sekolah bersifat komplementer, bukan substitutif. Rakyat sama-sama membutuhkan keduanya, bukan hanya salah satu.
Kelima, dari angka Rp502 triliun yang disebut pemerintah sebagai subsidi energi, bagian terbesarnya adalah anggaran kompensasi energi. Mata anggaran ini yang tidak pernah diatur dalam undang-undang.
"Anggaran kompensasi energi ini, menurut klaim Menteri Keuangan, diatur dalam Perpres Nomor 98/2022 tentang Rincian APBN 2022. Namun, kita tidak akan menemukan kata kompensasi di dalam Perpres tersebut," kata Fadli Zon.
Lihat Juga :