23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, MAKI: Tidak Bisa Memberikan Efek Jera

Rabu, 07 September 2022 - 18:00 WIB
loading...
23 Napi Korupsi Bebas...
Ketua MAKI Bonyamin Saiman menilai pembebasan bersyarat 23 narapidana kasus korupsi sudah sesuai UU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Bonyamin Saiman menilai pembebasan bersyarat 23 narapidana kasus korupsi sudah sesuai undang-undang (UU).

Dia menegaskan, seharusnya dulu saat proses persidangan terdakwa divonis berat dan dicabut hak pengurangan. "Ini ada di Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkap Bonyamin, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: DPR Sebut Pembebasan Bersyarat Narapidana Merupakan Amanah UU

Bonyamin menyayangkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada 23 narapidana kasus korupsi. Karena hal itu memberi kesan longgar bagi tindak penanganan pidana korupsi.

"Ini tidak memberi efek jera. Pelaku korupsi akan melakukan korupsi lagi, karena beranggapan pidana korupsi mendapat potongan remisi banyak sekali dan bisa bebas bersyarat. Hakim seharusnya memberikan putusan vonis berat dan mencabut hak untuk mendapatkan pengurangan," imbuhnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 23 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved